Viral
Ayah Mario Penganiaya David Berharta Rp 56 Miliar, Ini Perbandingan Gaji dan Kekayaan Pegawai Pajak
Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio alias MDS terhadap David anak Pengurus Pusat GP Ansor berbuntut panjang.
TRIBUNMURIA.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio alias MDS terhadap David anak Pengurus Pusat GP Ansor berbuntut panjang.
Mario tak hanya harus berurusan dengan hukum. Ayah Mario Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II ikut kena getahnya.
DJP mulai bergerak menelusuri asal usul harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 56,1 miliar. Angka tersebut dinilai terlalu besar dan kurang sesuai dengan profil jabatan Rafael Alun Trisambodo.
Nominal kekayaan itu tidak termasuk mobil Jeep Rubicon yang dinaiki Mario Dandy saat menganiaya David.
Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.
Dari enam jenis harta yang dilaporkan, sejumlah 11 tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp 51,9 miliar, tepatnya Rp 51.937.781.000.
Rafael Alun Trisambodo juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 1.556.707.379 serta kas dan setara kas sebesar Rp 1.345.821.529. Selain itu, Rafael Alun Trisambodo juga melaporkan dua buah mobil senilai Rp 425 juta dan harta bergerak lain dengan total Rp 420 juta.
Pejabat Ditjen Pajak ini turut melaporkan harta kekayaan lain dengan besaran Rp 419.040.381. Tak memiliki utang, harta kekayaan total orang tua dari pelaku dugaan aniaya ini mencapai Rp 56,1 miliar atau tepatnya 56.104.350.289.
Besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Merujuk PP tersebut, nominal gaji pejabat Ditjen Pajak sama dengan PNS di kementerian, instansi, dan lembaga negara lain.
Namun, besaran gaji ini ditentukan oleh pengalaman kerja yang telah ditetapkan sesuai masa kerja golongan.
Baca juga: Jenguk David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Yaqut: Anak Kader, Anakku Juga, Catat ini
Baca juga: Pengemudi Rubicon Aniaya Pemuda di Jakarta Hingga Koma, Pelaku Diduga Anak Pejabat Pajak
Baca juga: Rafael Alun Kekayaannya Beda Tipis dengan Sri Mulyani, Rubicon dan Harley Tak Terdaftar di LHKPN
Berikut rincian daftar gaji PNS mulai dari golongan I hingga IV:
Golongan I Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Tunjangan kinerja
Selain gaji pokok, PNS pajak juga mengantongi tunjangan kinerja atau tukin, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2015.
Pasal 2 ayat (1) PP mengatur, pemberian tukin untuk pegawai pajak dilakukan setiap bulan.
Tukin dibayarkan penuh atau 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.
Kemudian, tunjangan dapat dibayarkan sebesar 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun jika penerimaan pajak mencapai 90 persen dari target yang ditentukan.
PNS Ditjen Pajak juga berhak menerima tukin sebesar 80 persen pada tahun berikutnya selama penerimaan pajak mencapai 80-90 persen dari target penerimaan pajak.
Serta, tukin sebesar 70 persen turut pada tahun berikutnya selama satu tahun apabila penerimaan pajak mencapai 70-80 persen.
Adapun apabila penerimaan pajak kurang dari 70 persen, mereka masih berhak menerima tukin dengan besaran 50 persen.
Berikut rincian tukin PNS Ditjen Pajak Kemenkeu:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000.
Eselon II:
Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000.
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18: Rp 28.914.875 - Rp 42.058.000
Peringkat jabatan 17: Rp 27.914.000 - Rp 37.219.875
Peringkat jabatan 16: Rp 21.567.900 - Rp 25.162.550
Peringkat jabatan 15: Rp 19.058.000 - Rp 25.411.600
Peringkat jabatan 14: Rp 21.586.600 - Rp 22.935.762
Peringkat jabatan 13: Rp 15.110.025 - Rp 17.268.600
Peringkat jabatan 12: Rp 11.306.487 - Rp 15.417.937
Peringkat jabatan 11: Rp 10.768.862 - Rp 14.684.812
Peringkat jabatan 10: Rp 10.256.950 - Rp 13.986.750
Peringkat jabatan 9: Rp 9.768.412 - Rp 13.320.562
Peringkat jabatan 8: Rp 8.457.500 - Rp 12.686.250
Peringkat jabatan 7: Rp 8.211.000 - Rp 12.316.500
Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbandingan Harta Kekayaan dan Gaji Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Orang"
Video Manifesto Ganjar Diunggah di YouTube, Tagar TuankuRakyat Trending di Twitter |
![]() |
---|
Warga Brebes Laporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Terkait Pernyataan: Beli Telur Asin Kentutnya Bau |
![]() |
---|
Bikin Nyesek, Uang Tabungan 17 Siswa Senilai Ratusan Juta Malah Dipinjam Guru dan Komite |
![]() |
---|
PNS di Bandar Lampung Hobi Aniaya 5 ART, Main Pukul dan Seret Seenaknya, Ancam Pakai Video Bugil |
![]() |
---|
Viral di Medsos, Pengendara Mobil HRV Putih di Kudus Ngacir Usai Tabrak Rush Hitam yang Terparkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.