Viral

Ayah Mario Penganiaya David Berharta Rp 56 Miliar, Ini Perbandingan Gaji dan Kekayaan Pegawai Pajak

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio alias MDS terhadap David anak Pengurus Pusat GP Ansor berbuntut panjang.

Editor: Muhammad Olies
Sripoku.com
Kolase foto: Kepala Bagian Umum Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan anaknya, Mario Dandy Satriyo yang bergaya dengan mobil mewah Jeep Rubicon yang tak dibayarkan pajaknya. 

TRIBUNMURIA.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio alias MDS terhadap David anak Pengurus Pusat GP Ansor berbuntut panjang.

Mario tak hanya harus berurusan dengan hukum. Ayah Mario Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II ikut kena getahnya. 

DJP mulai bergerak menelusuri asal usul harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 56,1 miliar. Angka tersebut dinilai terlalu besar dan kurang sesuai dengan profil jabatan Rafael Alun Trisambodo.

Nominal kekayaan itu tidak termasuk mobil Jeep Rubicon yang dinaiki Mario Dandy saat menganiaya David.  

Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.

Dari enam jenis harta yang dilaporkan, sejumlah 11 tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp 51,9 miliar, tepatnya Rp 51.937.781.000.

Rafael Alun Trisambodo juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 1.556.707.379 serta kas dan setara kas sebesar Rp 1.345.821.529. Selain itu, Rafael Alun Trisambodo juga melaporkan dua buah mobil senilai Rp 425 juta dan harta bergerak lain dengan total Rp 420 juta.

Pejabat Ditjen Pajak ini turut melaporkan harta kekayaan lain dengan besaran Rp 419.040.381. Tak memiliki utang, harta kekayaan total orang tua dari pelaku dugaan aniaya ini mencapai Rp 56,1 miliar atau tepatnya 56.104.350.289.

Besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Merujuk PP tersebut, nominal gaji pejabat Ditjen Pajak sama dengan PNS di kementerian, instansi, dan lembaga negara lain.

Namun, besaran gaji ini ditentukan oleh pengalaman kerja yang telah ditetapkan sesuai masa kerja golongan.

Baca juga: Jenguk David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Yaqut: Anak Kader, Anakku Juga, Catat ini

Baca juga: Pengemudi Rubicon Aniaya Pemuda di Jakarta Hingga Koma, Pelaku Diduga Anak Pejabat Pajak

Baca juga: Rafael Alun Kekayaannya Beda Tipis dengan Sri Mulyani, Rubicon dan Harley Tak Terdaftar di LHKPN

Berikut rincian daftar gaji PNS mulai dari golongan I hingga IV:

Golongan I Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Tunjangan kinerja

Selain gaji pokok, PNS pajak juga mengantongi tunjangan kinerja atau tukin, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2015.

Pasal 2 ayat (1) PP mengatur, pemberian tukin untuk pegawai pajak dilakukan setiap bulan.

Tukin dibayarkan penuh atau 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.

Kemudian, tunjangan dapat dibayarkan sebesar 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun jika penerimaan pajak mencapai 90 persen dari target yang ditentukan.

PNS Ditjen Pajak juga berhak menerima tukin sebesar 80 persen pada tahun berikutnya selama penerimaan pajak mencapai 80-90 persen dari target penerimaan pajak.

Serta, tukin sebesar 70 persen turut pada tahun berikutnya selama satu tahun apabila penerimaan pajak mencapai 70-80 persen.

Adapun apabila penerimaan pajak kurang dari 70 persen, mereka masih berhak menerima tukin dengan besaran 50 persen.

Berikut rincian tukin PNS Ditjen Pajak Kemenkeu:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000.

Eselon II:

Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000.

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18: Rp 28.914.875 - Rp 42.058.000

Peringkat jabatan 17: Rp 27.914.000 - Rp 37.219.875

Peringkat jabatan 16: Rp 21.567.900 - Rp 25.162.550

Peringkat jabatan 15: Rp 19.058.000 - Rp 25.411.600

Peringkat jabatan 14: Rp 21.586.600 - Rp 22.935.762

Peringkat jabatan 13: Rp 15.110.025 - Rp 17.268.600

Peringkat jabatan 12: Rp 11.306.487 - Rp 15.417.937

Peringkat jabatan 11: Rp 10.768.862 - Rp 14.684.812

Peringkat jabatan 10: Rp 10.256.950 - Rp 13.986.750

Peringkat jabatan 9: Rp 9.768.412 - Rp 13.320.562

Peringkat jabatan 8: Rp 8.457.500 - Rp 12.686.250

Peringkat jabatan 7: Rp 8.211.000 - Rp 12.316.500

Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbandingan Harta Kekayaan dan Gaji Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Orang"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved