Berita Tegal

Sueb Lansia Tunanetra Datangi Sidang Praperadilan Pakai Kursi Roda, Polres Tegal Bilang Begini

Sidang praperadilan oleh pemohon Sueb (79) dan termohon Polres Tegal kembali digelar di ruang sidang Cakra Pengdalilan Negeri Slawi Kelas 1B, Kamis (1

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/Desta Leila Kartika
Sueb (duduk di kursi roda) didampingi sang anak (kerudung cream) dan kuasa hukum hendak meninggalkan ruang sidang Cakra Pengdalilan Negeri Slawi Kelas 1B, Kamis (16/2/2023).  

TRIBUNMURIA.COM, SLAWI - Sidang praperadilan oleh pemohon Sueb (79) dan termohon Polres Tegal kembali digelar di ruang sidang Cakra Pengdalilan Negeri Slawi Kelas 1B, Kamis (16/2/2023).

Pada sidang kali ini, Sueb kakek penyandang tunanetra ini hadir didampingi kuasa hukum dan sang anak.

Sedang dari pihak termohon yaitu Polres Tegal, pada sidang kali ini hadir diwakili tim dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah (Jateng). 

Mereka adalah Pok Analis Bidkum Polda Jateng, AKBP Mugiyartiningrum. 

Lalu Kaurbanhatkum Bidkum Polda Jateng, AKP Ibnu Suka, dan Paurbanhatkum Bidkum Polda Jateng, Penata tingkat 1, Bambang Indra W. 

Sedang dari Polres Tegal hadir Kaur Bin Ops Satreskrim, Ipda SM Sinaga.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB lebih berlangsung agenda pembacaan permohonan dan dilanjutkan dengan jawaban dari Polres Tegal selaku termohon. 

Ditemui setelah sidang, Kuasa Hukum Sueb, Abdullah Aniq, menjelaskan bahwa inti jawaban yang disampaikan pihak termohon yaitu berisi eksepsi atau bantahan.

"Menurut kami dari kuasa hukum pemohon, jika dalam perkara perdata sedang diperiksa, maka sebaiknya perkara pidana (di mana Sueb dijadikan tersangka) itu ditangguhkan terlebih dahulu."

"Karena dengan adanya penetapan tersangka ini, justru kesannya ada dua putusan yang berbeda nantinya. Hal itu bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga lewat praperadilan ini diharapkan terjamin kepastian hukumnya," jelas Abdullah Aniq, pada Tribunjateng.com, Kamis (16/2/2023).

Sueb, kakek tunanetra (79 tahun) warga Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tegal pada 17 Januari lalu.

Kasus ini bermula saat Sueb kehilangan sertifikat tanah atas namanya pada 2017 lalu. Karena tidak kunjung ditemukan, ia akhirnya melapor ke Polres Tegal. 

Namun justru karena alasan itu juga, Sueb malah ditetapkan sebagai tersangka. Sueb diduga melakukan pemalsuan surat laporan kehilangan sertifikat tanah miliknya untuk membuat sertifikat baru.

Tak terima dengan penetapan tersangka itu, Sueb mengajukan praperadilan.

Baca juga: Derita Sueb, Kakek Buta di Brebes yang Jadi Tersangka Karena Buat Laporan Kehilangan Tanah di Polisi

Baca juga: Update Kasus Penetapan Sueb Sebagai Tersangka Laporan Palsu, Polisi: Kami Akan Beri Kepastian Hukum

Baca juga: Begini Kronologi Anggota Polda Jateng Rusak Mobil Merah di Kendal, Sempat Serempet Motor Warga

Kuasa hukum Sueb lainnya, Hutama Agus Sultoni, menambahkan, setelah sidang pembacaan permohonan kali ini, sidang dilanjutkan pada Jumat (17/2/2023) dengan agenda replik atau penyampaian jawaban (tanggapan) dari pihak pemohon.

Agus mengatakan pada sidang replik pihaknya akan tetap membantah jawaban-jawaban yang sudah dipaparkan termohon.

"Mengingat pada faktanya, Sueb sama sekali tidak mengetahui keberadaan sertifikatnya ada di mana. Dia (Sueb) kondisinya buta, mana mungkin bisa mengetahui sertifikat ada dimana atau dipegang," ungkap Agus.

Selain itu, lanjut Agus, dalam jawaban dari pihak termohon harusnya dijelaskan kapan memperoleh sertifikat dan kapan dipegang.

"Sehingga kalau seperti ini, kami menganggap ada kesimpangsiuran. Maka supaya jelas, kami mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Slawi," tegasnya.

Terpisah, Kapolres Tegal AKBP Mochmmad Sajarod Zakun, melalui Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru S, menyampaikan Polres Tegal selaku termohon mengikuti mekanisme dan proses hukum yang ada.

Sedangkan untuk agenda kali ini adalah pembacaan permohonan, dan jawaban dari Polres Tegal selaku termohon sudah disampaikan di sidang pengadilan.

"Berkaitan dengan perkara pokok, dalam pasal 266 KUHP sudah tahap satu sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mudah-mudahan dalam waktu dekat dinyatakan lengkap atau P21," ujar Ipda Untung Heru. (dta)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved