Berita Tegal
Sueb Lansia Tunanetra Datangi Sidang Praperadilan Pakai Kursi Roda, Polres Tegal Bilang Begini
Sidang praperadilan oleh pemohon Sueb (79) dan termohon Polres Tegal kembali digelar di ruang sidang Cakra Pengdalilan Negeri Slawi Kelas 1B, Kamis (1
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Muhammad Olies
Agus mengatakan pada sidang replik pihaknya akan tetap membantah jawaban-jawaban yang sudah dipaparkan termohon.
"Mengingat pada faktanya, Sueb sama sekali tidak mengetahui keberadaan sertifikatnya ada di mana. Dia (Sueb) kondisinya buta, mana mungkin bisa mengetahui sertifikat ada dimana atau dipegang," ungkap Agus.
Selain itu, lanjut Agus, dalam jawaban dari pihak termohon harusnya dijelaskan kapan memperoleh sertifikat dan kapan dipegang.
"Sehingga kalau seperti ini, kami menganggap ada kesimpangsiuran. Maka supaya jelas, kami mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Slawi," tegasnya.
Terpisah, Kapolres Tegal AKBP Mochmmad Sajarod Zakun, melalui Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru S, menyampaikan Polres Tegal selaku termohon mengikuti mekanisme dan proses hukum yang ada.
Sedangkan untuk agenda kali ini adalah pembacaan permohonan, dan jawaban dari Polres Tegal selaku termohon sudah disampaikan di sidang pengadilan.
"Berkaitan dengan perkara pokok, dalam pasal 266 KUHP sudah tahap satu sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mudah-mudahan dalam waktu dekat dinyatakan lengkap atau P21," ujar Ipda Untung Heru. (dta)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/mpingi-sang-an.jpg)