Viral

Begini Kronologi Anggota Polda Jateng Rusak Mobil Merah di Kendal, Sempat Serempet Motor Warga

Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng Briptu Agung Setiyo Wibowo nekat melakukan perusakan mobil pribadinya di Nglimut, Kendal.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Istimewa/dok Polda Jateng
Tangkapan layar seorang polisi bertikai dengan warga yang berujung perusakan sebuah mobil di Nglimut, Kendal. Kasus tersebut masih dilakukan pendalaman oleh Bidpropam Polda Jateng, Rabu (15/2/2023). 

"Iya ada masalah disiplin dan kode etik polri terkait interaksi anggota polri  dengan masyarakat," terangnya.

Mangkir Tugas 

Polisi yang mengamuk serta merusak mobil merah di Nglimut, Kendal, ternyata bernama Briptu Agung setiyo wibowo.

Ia anggota Ditresnarkoba Polda Jateng.

"Iya, memang betul anggota narkoba bagian opsnal dalam kejadian itu tidak melaksanakan tugas," beber Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Lutfi Martadian kepada Tribun, Kamis  (16/2/2023).

Ternyata sebelum kejadian itu, Briptu Agung sudah mangkir beberapa hari tak masuk kerja dengan alasan sakit.

Lutfi menyebut, anggotanya tersebut beberapa hari sebelum kejadian sudah tidak lagi masuk ke kantor.

Kegiatan apel setiap hari juga sudah tidak mengikuti.

"Beberapa hari sebelum kecelakaan tidak masuk kantor ada kegiatan apel tidak melakukan apel alasan sakit," jelasnya.

Pihaknya memastikan dalam peristiwa itu anggotanya  sepenuhnya dalam kondisi sadar.

Tidak ditemukan narkoba atau barang lainnya.

"Kondisi sadar buktinya bisa membawa kendaraan meski tidak stabil (masuk selokan)," ucapnya.

Anggota Polda Jateng itu merusak mobil miliknya pribadi dengan menggunakan senjata senapan angin.

"Ada masalah keluarga, nanti kita dalami dengan tes psikologi," bebernya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, Kapolda Jateng meminta maaf kepada masyarakat terkait kejadian tersebut.

"Ke depan tentu akan melakukan penindakan dengan tegas ketika ada anggota yang melakukan perbuatan menyimpang," imbuhnya.

 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved