Sidang Ferdy Sambo

IPW Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo, Sebut Putusan Hakim Problematik: Tak Lepas dari Tekanan Publik

IPW sebut vonis mati Ferdy Sambo problematik, dan akan menempatkan potensi problem baru bagi Polri. Sebab, hakim tak memasukkan hal meringankan.

|
Tribunnews.com/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. 

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya," kata hakim Wahyu Iman santoso.

Mahfud MD: sesuai rasa keadilan publik

Terpisah, dilansir Tribunnews.com, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengomentari vonis mati yang dijatuhkan kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dalam cuitannya yang dituliskan pada Senin (13/2/2023) di akun Twitternya, Mahfud memuji kinerja jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim dalam persidangan kasus ini.

Ia menganggap pembuktian oleh JPU dalam kasus ini nyaris sempurna.

Sementara Mahfud menganggap hakim telah bekerja tanpa beban.

Namun kritikan juga dituliskan oleh Mahfud MD kepada pembela yaitu diduga adalah tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

Di sisi lain, Mahfud menilai putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo telah mewakili rasa keadilan publik.

“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta.”

“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makannya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” tulis Mahfud.

Seperti diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati."

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan ke jaksa penuntut umum dalam perkara lain,” kata Wahyu.

Adapun tidak ada hal yang meringankan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved