Sidang Ferdy Sambo

IPW Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo, Sebut Putusan Hakim Problematik: Tak Lepas dari Tekanan Publik

IPW sebut vonis mati Ferdy Sambo problematik, dan akan menempatkan potensi problem baru bagi Polri. Sebab, hakim tak memasukkan hal meringankan.

|
Tribunnews.com/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. 

Mereka mengira hukuman yang bakal dijatuhkan kepada Ferdy Sambo bakal jauh lebih ringan.

"Jangankan mewakili keluarga besar, teman kita aja pasti syok."

"Anda punya teman kemudian teman Anda itu punya teman lagi kemudian pasti shock karena ada korelasinya," ujar perwakilan keluarga yang enggan disebutkan namanya itu saat ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Menurutnya, vonis hukuman mati tersebut dinilai bertentangan dengan banyak pendapat pakar hukum.

"Saya pikir tadinya hukuman seumur hidup atau 20 tahun tapi kan kasihan sekali sedangkan kita dengar juga banyak pakar hukum berpendapat kan tidak harus hukuman mati," jelasnya.

Namun begitu, pihak keluarga Ferdy Sambo menyerahkan putusan terhadap majelis hakim lantaran hakim merupakan tangan Tuhan.

Menurutnya, pihak keluarga Ferdy Sambo bisa saja mengambil langkah-langkah hukum lainnya berupa banding terkait vonis hukum mati tersebut.

"Namun ini kan peradilan pertama dan dengan peradilan pertama ini kita nggak tahu seperti apa nanti kalau banding apakah dibanding dikasih tetap kita juga nggak tahu," jelasnya.

Lebih lanjut, pihak keluarga Sambo menyatakan bahwa sejatinya tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu penjara seumur hidup telah berat.

"Kalau kita mau membangun konstruksi daripada kasus ini kan perlu juga kita runut makanya saya berpikir kalaupun Jaksa memberi seumur hidup saya pikir itu sudah cukup berat."

"Seumur hidup itu bukan hal yang singkat menghabiskan umur kita itu bukan hal yang pendek," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinilai hakim terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Vonis mati terhadap Ferdy Sambo diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntunya dengan penjara seumur hidup.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Halaman
1234
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved