Berita Nasional
Vonis Mati Ferdy Sambo Disambut Gembira Keluarga Brigadir J di Sungai Bahar Jambi
onis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disambut meriah pihak keluarga Brigadir J.
TRIBUNMURIA.COM - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disambut meriah pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang ada di Sungai Bahar Jambi.
Bibi almarhum Brigadir J bersorak gembira saat mendengar vonis majelis hakim.
Terlihat di rumah sang bibi Brigadir Yosua, Rohani Simanjutak semua yang berkumpul di rumah tersebut terlihat gembira, bersorak serta haru atas keputusan hukuman mati Ferdy Sambo.
Bahkan kedua bibi, Rohani dan Roslin Simanjuntak langsung menangis harus karena gembira.
Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Sungai Bahar, Jambi, langsung bersorak saat majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Terlihat di rumah bibi Brigadir J di Jambi, Rohani Simanjutak, semua yang berkumpul di rumah tersebut dan menyaksikan melalui siaran televisi, terlihat gembira.
Mereka bersorak atas keputusan hukuman mati Sambo.
Bahkan kedua bibi Brigadir J, Rohani dan Roslin Simanjuntak langsung menangis haru karena gembira.
Rohani mengatakan, perjuangan selama tujuh bulan untuk mendapatkan keadilan bagi Brigadir J terbayar lunas.
"Terbayar air mata selama ini memperjuangkan keadilan bagi anak kami," ucapnya sambil menahan tangis.
Baca juga: BREAKING NEWS: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ada 7 Poin yang Memberatkan Eks Kadiv Propam
Baca juga: MA Yakin Hakim Kasus Ferdy Sambo Independen, Belum Tahu Isu yang Disuarakan Mahfud MD
Baca juga: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Terbukti Lakukan Ini
Rohani mengatakan, sangat bangga dengan majelis hakim yang memberikan vonis tersebut.
Rohani menyebut vonis mati terhadap Sambo telah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga.
"Seluruh keluarga kami mengucapkan banyak terima kasih kepada hakim. Begitu juga kepada masyarakat yang telah mendoakan agar anak kami mendapat keadilan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir Yosua di Bahar Jambi Bersorak Haru
| Beredar Surat Pemecatan Gus Yahya, Waketum: Bukan Surat Resmi PBNU |
|
|---|
| 'Dulu Kritik Tambang, Sekarang Ribut', Mahfud MD Respons Pergolakan PBNU |
|
|---|
| Ihwal Dinamika PBNU, Waketum Amin Said Husni: Jalan Satu-satunya Islah |
|
|---|
| Katib Syuriah PBNU: Ultimatum Rais Aam Tak Lazim, Islah Paling Rasional |
|
|---|
| Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-duduk-di-kursi-pesakitan-sidang-pembunuhan-brigadir-j-pn-jaksel.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.