Sidang Ferdy Sambo

Siapa Wahyu Iman Santoso, Sosok Hakim Berani Vonis Mati Ferdy Sambo? Tak Gentar Didera 2 Isu Miring

Siapa Wahyu Iman Santoso, Berani Vonis Mati Ferdy Sambo? Tak Gentar Didera Dua Isu Miring. Pernah Diberitakan dipecat Presiden Jokowi.

|
Dok PN Jaksel
Sosok hakim Wahyu Iman Santoso, berani jatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo, lebih berat dari tuntutan jaksa. Hakim Wahyu Iman Santoso tak gentar didera isu miring selama menangani kasus Ferdy Sambo. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Siapa sosok Wahyu Iman Santoso? Ketua majelis hakim yang berani menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo -eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri).

Selama menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansuah Yosua Hutabara atau Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, sempat didera isu-isu negatif dan miring, terkait kredibilitasnya.

Bahkan, hakim Iman Wahyu Santoso pernah diisukan dipecat, karena tak becus menangani persidangan Ferdy Sambo.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ada 7 Poin yang Memberatkan Eks Kadiv Propam

Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Disambut Gembira Keluarga Brigadir J di Sungai Bahar Jambi

Baca juga: Menanti Detik-detik Vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sidang Putusan Digelar Hari Ini

Adapun susunan hakim yang mengadili Ferdy Sambo adalah Wahyu Imam Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.

Sebagai ketua majelis hakim, Hakim Wahyu Iman Santoso yang langsung membacakan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

Berikut rekam jejak dan profil singkat Hakim  Wahyu Iman Santoso.

Hakim Wahyu sempat Dddera isu negatif selama menangani kasus Ferdy Sambo.

Isu pertama, Hakim Wahyu sebelumnya diterpa isu hoaks alias kabar palsu.

Sebelumnya beredar di media sosial Facebook sebuah unggahan video dengan narasi Presiden Jokowi  memecat kakim Wahyu Iman Santoso karena dianggap tidak becus mengurus kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dikutip dari kompas.com, narasi yang mengeklaim Hakim Wahyu Iman Santoso dipecat oleh Presiden Jokowi adalah hoaks.

Dalam video yang beredar tidak ditemukan informasi tersebut.

Adapun isi dari video justru lebih banyak menampilkan persidangan Arif Rachman yang merupakan salah satu terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Isu kedua, sebelumnya beredar luas video gyang diduga Wahyu duduk di sofa sambil menerima telepon dan menceritakan soal kasus Ferdy Sambo.

Orang itu mengenakan baju batik, celana abu-abu, dan sepatu hitam.

Setelah itu, terlihat laki-laki itu melanjutkan diskusi dengan seorang wanita di depannya. Namun, belum diketahui siapa sosok wanita itu.

"Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Josua."

"Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan," ujar laki-laki yang diduga hakim sidang Sambo itu.

"Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja, saya bilang, mau buat kayak begitu."

"Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin saja," kata laki-laki itu.

Video itu diusut oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dan belum membuahkan hasil.

Profil singkat sosok hakim Wahyu Iman Santoso

Saat ini Hakim Wahyu juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wahyu Iman Santoso resmi memegang jabatan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan sejak Rabu (9/3/2022).

Dia menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

Sebelum menjadi Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.

Rekam jejak hakim Wahyu Iman Santoto

Dikutip dari Kompas.com, Senin (13/2/2023), berikut deretan kasus yang pernah ditangani ketiga hakim tersebut:

1. Kasus Bupati Mimika ke KPK

Wahyu Iman Santosa tercatat pernah memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Gugatan itu ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.

Wakil Ketua PN Jaksel itu menolak gugatan Eltinus terhadap Komisi Antirasuah dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu.

2. Sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II

Selanjutnya, hakim Morgan Simanjuntak juga tercatat pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Saat itu, RJ Lino mengajukan praperadilan melawan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Mei 2021 lalu.

3. Vonis bandar narkoba

Tak hanya itu, Morgan pernah menjadi hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap bandar narkoba bernama M Rizal alias Hasan.

Saat itu persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Medan pada Agustus 2017 lalu.

Sidang yang dipimpin oleh Morgan itu memutuskan bahwa Rizal bersalah atas kepemilikan 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.

4. Sidang permohonan perkawinan

Adapun hakim anggota Alimin pernah menolak permohonan perkawinan beda agama yang gugatannya dilayangkan pasangan berinisial DRS dan JN.

Akan tetapi, dalam putusannya Alimin memberikan izin kepada kedua penggugat untuk mendaftarkan perkawinan ke kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan.

Duduk perkara kasus Ferdy Sambo

Kasus pembunuhan Brigadir J menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati menjadi terdakwa.

Dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR juga didakwa melakukan pembunuhan berencana itu bersama-sama.

Seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa  Penuntut Umum atau JPU menilai kelima orang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang direncanakan terlebih dahulu.

Jaksa menilai mereka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga dinilai terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua.

Ia dijerat dengan Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Jaksa kemudian menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Adapun Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Jaksa menyebut pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rekam Jejak Hakim Wahyu yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Sempat Didera 2 Isu Negatif

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved