Susi Air

TNI Tak Boleh Operasi Penyelamatan Pilot Susi Air Tanpa Perintah, Wewenang Ada di Tangan Polisi

Kewenangan soal keamanan Papua ada di tangan polisi. TNI tak boleh sembarangan lakukan operasi penyelamatan pilot Susi Air tanpa diperintah

ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT via kompas.com
Ilustasi pasukan khusus TNI sedang melakukan operasi - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyebut kewenangan soal keamanan Papua ada di tangan polisi. Karena itu, TNI tak boleh sembarangan lakukan operasi penyelamatan pilot Susi Air tanpa diperintah 

"Dengan Perpresnya begini, nanti bisa dilihat, oh ya kita operasi teritorial."

"Dengan Perpres begini, oke kita hanya operasi intelijen, atau dengan Perpresnya seperti apa di dalamnya kita nanti akan melakukan operasi tempur misalnya," jelas dia.

TNI tak boleh sembarangan gelar operasi

Namun, selama belum ada Perpres, Hasanuddin mengingatkan agar TNI tidak sembarangan melakukan operasi.

Sebab, menurutnya, keterlibatan TNI tanpa adanya payung hukum berupa Perpres malah memicu masalah baru.

"Harus ada, jangan sampai suatu saat seolah-olah prajurit TNI melakukan operasi tanpa perintah," ujarnya.

"Begitu. Nanti lagi-lagi dikejar soal HAM, Hak Asasi Manusia," tambah politisi PDI-P itu.

Adapun situasi di Nduga, Papua sempat tidak kondusif pada Sabtu kemarin.

Sebanyak 15 pekerja bangunan yang sempat diancam KKB dievakuasi Satgas Operasi Damai Cartenz ke Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (8/2/2023) sore, pukul 15.25 WIT.

Selain para pekerja bangunan, terdapat tiga orang masyarakat yang juga ikut dibawa ke Mimika.

Hal ini terjadi setelah KKB pimpinan Egianus Kogoya mengancam pekerja bangunan yang sedang membangun Puskesmas Paro.

Tak lama berselang, KKB melanjutkan aksinya.

Tepat pada Selasa (7/2/2023), pesawat pilatus milik Susi Air dibakar di Lapangan Terbang Paro.

Seusai aksi pembakaran, muncul simpang siur bahwa sang pilot disandera KKB.

Namun, hal ini dibantah oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved