Berita Jateng

Larang PKL Berjualan di Jembatan Pasar Sedondong, Satpol PP Batang Pasang Papan Perda

Satpol PP Batang memasang papan perda larangan tempat berjualan bagi PKL di tepi jalan dan jembatan area Pasar Sedondong.

Penulis: Dina Indriani | Editor: Moch Anhar
Satpol PP Batang
Petugas Satpol PP Batang saat memasang papan Perda di Jembatan Sedondong Batang, Rabu (8/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang memasang papan perda larangan tempat berjualan bagi PKL di tepi jalan dan jembatan area Pasar Sedondong.

Sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 66 Ayat 1 dan 2 serta Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 6 Ayat 1 dan Pasal 7 Ayat 1 dengan ancaman pidana setiap orang yang melanggar pasal ayat 1 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 3 Juta.

Yang mana hal itu sebagai tindak lanjut sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan.

"Tahun kemarin perwakilan pedagang yang berjualan di Pasar Sedondong sudah dipanggil ke Kantor Kelurahan Kauman terkait larangan berjualan di ruang milik publik meliputi jalan, trotoar, bahu jalan dan jembatan, jadi ini tindak lanjutnya,” tutur Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Muhammad Masqon, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Kembangkan Kewirausahaan, Siswa SMKN Jatipuro Karanganyar Produksi Batik Ciprat

Dengan dipasangkannya papan Perda tersebut, untuk menekankan sementara hanya di Jembatan Sedondong ini tidak boleh digunakan untuk berjualan. 

"Karena memang sudah terjadi sangat lama sekali para PKL berjualan di atas jembatan," ujarnya.

Masqon menjelaskan pelarangan tersebut mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 6 yang berisi bahwa lokasi jembatan harus bebas dari PKL ke arah kanan dan kiri sekitar 6 meter. 

“Di sini kami fokuskan pada jembatan terlebih dahulu dan memberikan edukasi kepada para PKL yang ada di trotoar.

Maka, sementara diperbolehkan dengan catatan harus bongkar pasang tidak boleh semi permanen,” terangnya.

Selain itu, ada pembatasan waktu berjualan di Pasar Sedondong yang  diwajibkan dipatuhi oleh PKL yakni mulai buka bisa dari pagi tetapi pukul 12.30 WIB harus sudah dikosongkan.

Baca juga: Ini Empat Alasan Laga PSIS Vs Persebaya Ditunda, Kapolrestabes Semarang: Membahayakan

Bukan tanpa alasan, pelarangan itu pun lantaran  PKL yang berjualan di jembatan  menyebabkan titik kemacetan, di situ mengakibatkan menghambat pengguna jalan yang lewat.

“Respons PKL yang dipindah lokasi berjualannya menerima saja, tidak tahu beberapa hari ke depan kembali lagi atau tidak, tapi nanti akan kami operasi terus kalau masih ada PKL yang berani berjualan di atas jembatan sedondong langsung tindak tegas,” tandasnya.

Dengan adanya pemasangan papan Perda larangan berjualan di atas Jembatan Sedondong, diharapkan bisa melancarkan arus lalu lintas. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved