Minyakita

Langka di Mana-mana, Minyakita 500 Ton Ditimbun di Gudang Perusahaan, Hasil Produksi Tahun 2022

polisi temukan timbunan 500 ton atau 555.000 liter Minyakita di gudang perusahaan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Istimewa
Ilustrasi minyak goreng subsidi, Minyakita. 

"Terkait dengan prosesnya kami akan dalami dulu proses apa benar terjadi penimbunan atau tidak," kata Whisnu.

Saat ini petugas masih mendalami alasan dari PT BKP terkait dengan temuan 500 ton Minyakita yang menumpuk di gudang milik mereka.

Sejauh ini, PT BKP sebagai produsen dominan minyak goreng subsidi mengaku tak kunjung mendistribusikan 500 ton Minyakita tersebut karena belum menerima DMO.

"Ini salah satu produsen minyak goreng kita yang cukup banyak 70 persen. (Alasan 500 ton Minyakita belum didistribusikan) masih kami dalami," ucap Whisnu.

Tak cuma di Jakarta, Whisnu menegaskan penyelidikan soal kelangkaan Minyakita juga digencarkan di daerah-daerah.

Polisi dibantu satgas daerah akan mencari tahu dan memastikan apa penyebab di balik minimnya stok Minyakita di pedagang-pedagang pasar.

Polisi: ada indikasi barang ditahan pihak tertentu

Terpisah, jajaran Polda Jateng turun tangan seiring kelangkaan Minyakita di pasaran.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagyo menyebut, ada indikasi ulah pihak tak bertanggungjawab sehingga minyak bersubsidi ini langka di pasaran.

“Ada indikasi yang menahan barang, bukan penimbunan, kita sudah tahu lokasinya, nanti kita ke lokasi,"  katanya di kantor Polda Jateng, Selasa (7/2/2023).

Selain menahan barang agar tak digelontor ke pasaran, Dwi Subagyo menyebut ada indikasi lainnya.

Yakni tingginya permintaan pasar padahal stok tetap.

Parahnya pembeli Minyakita tidak hanya dari kalangan masyarakat miskin saja melainkan pula orang mampu ikut membeli.

“Memang demand-nya (permintaan) pasar yang tinggi. Dan itu dijual bebas, warga yang kaya juga beli itu," papar Dwi Subagyo.

Minyakita merupakan cara pemerintah memberikan bantuan subsidi kepada masyarakat bawah untuk kebutuhan pokok masyarakat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved