Berita Pati

Lingkungan Rusak, Empat Lokasi Tambang Ilegal di Pati Kini Ditutup Paksa

Aparat gabungan menyegel lokasi tambang ilegal di wilayah Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Selasa (7/2/2023).

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Moch Anhar
Satpol PP Kabupaten Pati
Penutupan lokasi tambang ilegal di Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak, Selasa (7/2/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Aparat gabungan menyegel lokasi tambang ilegal di wilayah Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Selasa (7/2/2023).

Ada empat titik lokasi penambangan batu dan tanah ilegal yang ditutup paksa oleh petugas, yakni di Desa Ngablak, Ngawen, Plaosan, dan Sentul.

Di keempat lokasi tersebut, dipasang spanduk bertuliskan "Dilarang Melakukan Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin".

Penutupan paksa dilakukan personel Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Wilayah Kendeng Muria, Polresta Pati, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, dan Kodim 0718/Pati.

Baca juga: Dipaksa Minum Miras, Perempuan di Semarang Ini Diperdaya Dua Pemuda di Kamar Kos

’’(Penutupan) ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menindak tambang ilegal yang merusak lingkungan. Ada keluhan dari warga terkait ekosistem yang rusak akibat kegiatan penambangan tak berizin. Dampaknya banjir dan membuat warga kekurangan air bersih,’’ kata Kasatpol PP Kabupaten Pati Sugiyono.

Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Irwan Edhie Kuntjoro, mengatakan bahwa penambang ilegal ini melanggar UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, UU Tata Ruang, dan UU Lingkungan Hidup.

’’Jelas harus dihentikan. Mereka melakukan pelanggaran banyak sekali. Ini pencurian barang milik negara, jadi unsur pidananya ada,’’ tegas dia.

Menurut dia, para penambang ilegal bisa mendapat hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Irwan menyebut, penambang ilegal di Cluwak sudah hampir enam bulan beroperasi. 

Para pelaku beroperasi dengan "kucing-kucingan". Kadang aktivitas penambangan dilakukan malam hari. Jika ada razia, mereka berhenti tapi kemudian kembali melakukan.

Baca juga: Pamnas Bonsai Bakal Digelar di Kudus Tahun Ini, Pajang 1.000 Pohon Berbentuk Unik

Dia meminta masyarakat untuk melapor kepada pihaknya apabila mengetahui ada aktivitas tambang ilegal

Informasi dari masyarakat diperlukan agar tambang ilegal tidak semakin marak. 

”Kami membuka keran informasi dari masyarakat untuk pemberantasan tambang ilegal di Pati," ucap dia. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved