Berita Cilacap
MR Tersangka Kasus Penambangan Ilegal di Area Pembangunan Huntara Karanggintung Cilacap
Kasus penambangan ilegal di area pembangunan hunian sementara (Huntara) yang ada di Desa Karanggintung, Gandrungmangu, Cilacap berbuntut panjang.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, CILACAP - Kasus penambangan ilegal di area pembangunan hunian sementara (Huntara) yang ada di Desa Karanggintung, Gandrungmangu, Cilacap berbuntut panjang.
Polresta Cilacap menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka itu berinisial MR yang merupakan pengelola tambang ilegal di area pembangunan Huntara itu.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan upaya penegakan hukum bukan tanpa alasan lain.
Sebab memang ada dugaan tindak pidana dalam kegiatan penambangan di Desa Karanggintung itu.
Modus operandi yang dilakukan MR yakni melakukan penambangan tanah merah tanpa ijin di kawasan pembangunan huntara untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Dalam kasus ini Polresta Cilacap menetapkan saudara MR sebagai tersangka. Kami juga menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan," kata Kombes Pol Fannky.
Barang bukti yang disita Polresta Cilacap yakni berupa satu unit excavator, satu unit dumptruck, dan buku rekapan.
Fannky menambahkan alat berat yang disita Polresta Cilacap saat ini dititipkan penyidik kepada pihak BBWS.
Karena alat berat tersebut merupakan milik BBWS dengan pertimbangan perlu adanya perawatan khusus.
"Apabila alat berat tersebut digunakan dipersilahkan, agar tidak menghambat pembangunan pihak pemerintah. Apabila diperlukan dalam hal akan dilaksanakan tahap 2, kapanpun dari BBWS siap menghadirkan," jelas Fannky.
Baca juga: Lawan Persebaya, Tiga Pilar PSIS Adi Satryo, Wahyu dan Carlos Fortes Malah Cedera
Baca juga: Temui Gibran di Loji Gandrung Solo, Airlangga: Kita Bicara Politik
Baca juga: Ledakan Akibat Petasan di Cilacap Terdengar Hingga Radius 5 Km, Potongan Tubuh Korban Masih Hilang
Sementara itu, terkait dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh MR, memang benar dilakukan atas perintah pihak BPBD Kabupaten Cilacap.
Tujuannya adalah untuk menata lahan dalam pembangunan hunian sementara (Huntara).
Adapun cara yang digunakan yaitu menggali bukit dan meratakan tanah merah yang bercampur wadas dengan cara menggunakan excavator.
Namun oleh MR tanah merah hasil penggalian atau perataan diperjualbelikan dengan alasan untuk membantu operasional Huntara.
"Padahal pembangunan huntara sudah ada anggarannya. Kegiatan yang dilakukan MR inilah yang diduga sebagai dugaan perbuatan penambangan ilegal," tambah Fannky.
BREAKING NEWS: Gempa Bumi M 5.0 Guncang Cilacap, Getarannya Terasa hingga Wilayah Tetangga |
![]() |
---|
Kilang Pertamina Cilacap Terbakar! Percikan Api Muncul saat Tangki Dibersihkan |
![]() |
---|
Sartinah Bingung Harus Beli Gas Elpiji ke Mana? Ihwal Kebijakan Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg |
![]() |
---|
Pertobatan Ekologis di Balik Pohon Natal dari Sayuran di Gereja Stasi Santa Bernadetta Cilacap |
![]() |
---|
Kronologi Penyelam Meninggal Dunia saat Bersihkan Tumpahan Batubara di Perairan Cilacap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.