Berita Jepara

Bunuh Teman Sendiri Usai Duel Maut di Brantak Sekarjati Jepara, AH Terancam 16 Tahun Penjara

Remaja tanggung berinisial AH (16) telah ditetapkan tersangka atas kasus duel maut yang menewaskan ZN (15) asal Desa Bandungrejo, Jepara

Warta Kota
Ilustrasi 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA- Remaja tanggung berinisial AH (16) telah ditetapkan tersangka atas kasus duel maut yang menewaskan ZN (15) asal Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Duel itu terjadi di kebun tebu di Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, pada Minggu (5/2/2023) dini hari.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan tersangka ditangkap tak lama setelah korban diketahui tewas.

"Dia dijerat Pasal 80 Ayat 3 juncto 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungangan Anak dan agau Pasal 338 KUHP," terangnya kepada tribunmuria.com, Senin (6/2/2023).

Dalam Pasal 80 Ayat 3 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tentang Perlindungan Anak dijelaskan, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan agau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Baca juga: Remaja Tanggung Asal Kalinyamatan Jepara Tewas, Berkelahi dengan Teman Usai Nonton Orkes 

Baca juga: Ini Penampakan Warung Kopi Plus Esek-esek di Pantura Pemalang, Akhirnya Dibongkar Petugas

Baca juga: Temui Gibran di Loji Gandrung Solo, Airlangga: Kita Bicara Politik

Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil menangkap pelaku utama yang menyebabkan remaja R (16) asal Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, tewas.

AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan pihaknya telah menangkap AH (16) pada Minggu (5/2/2023). Dia adalah pelaku yang berkelahi dengan korban hingga menyebabkan korban tewas.

"AH ditangkap di rumahnya di Robayan, Kalinyamatan Jepara," terangnya kepada tribunmuria.com.

Kini tersangka telah dimintai keterangan atas perbuatannya yang menyebabkan nyawa temannya hilang.

Sebelumnya diberitakan, remaja berinisial ZN, asal Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, tewas setelah berkelahi dengan temannya.

Perkelahian itu dipicu kesalahpahaman.

Kapolsek Welahan AKP Susiyanto menyampaikan, masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui kesalahpahaman seperti apa  yang terjadi.

Yang pasti, kata dia, perkelahian ini terjadi setelah korban dan pelaku menonton orkes.

"Keterangan saksi habis nonton orkes di Tahunan," kata AKP Susiyanto saat dihubungi tribunmuria.com, Minggu (5/2/2023).

Kemudian sepulang dari menonton orkes, mereka dan saksi menuju ke Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan. Di situ pelaku dan korban berkelahi.

Saat berkelahi itu kepala korban dibenamkan di kubangan air di kebun tebu oleh pelaku. Korban lalu tak sadarkan diri.

Korban dibawa oleh teman-temannya ke Puskesmas Kalinyamatan. Saat diperiksa oleh tim medis diketahui korban sudah tidak bernyawa.

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved