Kamis, 21 Mei 2026

Berita Nasional

Sedang Wikwik dengan Guru SD Selingkuhannya, Kepsek di Tulungagung Jatim Malah Tewas

Hubungan terlarang antara kepala sekolah berinisial S (50) dan MSR (39), guru SDN 2 Besuki, Tulungagung, Jawa Timur berakhir tragis. 

Tayang:
Editor: Muhammad Olies
tribunjatim.com/sofyan arif candra
Seorang pria yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung tewas di Hotel Hayam Wuruk, Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNMURIA.COM - Hubungan terlarang antara kepala sekolah berinisial S (50) dan MSR (39), guru SDN 2 Besuki, Tulungagung, Jawa Timur berakhir tragis. 

Perselingkuhan dua aparatur sipil negara (ASN) yang mengabdi di sekolah itu berakhir seiring kematian sang kepala sekolah (kepsek) itu. 

Parahnya lagi, kepsek S ditemukan tewas ketika berada di kamar dengan MSR di kamar sebuah hotel di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, Jawa Timur. 

Sebelum tewas, S sempat melakukan hubungan intim dengan MSR yang guru SD itu.

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo meminta MSR tidak diperbolehkan mengajar dulu setelah kejadian di hotel tersebut.

Menurut Maryoto, dirinya sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk mengistirahatkan MSR sementara.

"Saya sudah perintahkan, mungkin aplikasi di lapangan belum sampai ke sana (berhenti mengajar sementara)," ungkap Bupati Maryoto, Senin (30/1/2023).

Lanjut bupati, skorsing ini diberlakukan agar tidak menuai gejolak di masyarakat.

Apalagi pelanggarannya masuk kategori berat, sehingga harus ada sanksi.

Namun, kepastian sanksi ini akan diputuskan lewat kajian Bagian Hukum.

"Yang penting berhenti sementara dulu. Kalau tidak ada guru pengganti, kami carikan," sambung Maryoto.

MSR adalah guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 
Masa berlaku kontrak adalah dua tahun, dan akan dilakukan evaluasi untuk pertimbangan perpanjangan atau putus kontrak.

Saat ini, masa kerja MSR belum ada satu tahun, namun kini bisa terancam diputus di tengah jalan.

"Kalau memang aturannya mengharuskan putus kontrak, kami akan lakukan. Makanya perlu kajian lebih dulu," tegas Maryoto.

Meski demikian, Bupati Maryoto mengaku mengedepankan pembinaan.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved