Berita Nasional

'Ferdy Sambo Tak Mau Tenggelam Sendiri', Ketua IPW: Orang di Polri Tak Ingin Kegaduhan

Jejaring mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, bergerak meringankan vonis terhadapnya. Petinggi Polri tak ingin ada kegaduhan karena Sambo kecewa

Dokumen Pribadi
Ferdy Sambo semasa masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. 

"Ini strategi rumit, orang awam tidak paham. Kalau tidak ada yang meringanka, hukuman mati."

"Kalau ada yang meringankan justru boleh di bawahnya," katanya. 

Apakah itu berarti nantinya vonis akan lebih rendah dari hukuman seumur hidup? 

Sugeng memperkirakan demikian.

"Iya. Angka ini," katanya.

Apalagi, lanjut Sugeng, dilihat dari tuntutan terdakwa lain, seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, ada disparitas yang sangat besar. 

Putri, KUat dan Ricky hanya dituntut delapan tahun penjara.  

Padahal, lanjut Sugeng, dalam konsep disparitas sangsi pidana, perbedaan sanksi pidana untuk para pelaku yang terbukti bersama-sama melakukan, kalau intelektual dader dan peserta lain sebagai pendukung tidak boleh terlalu jauh.

"Ini disparitasnya jauh. Nanti putusan jadi beban hakim untuk mempertimbangakn rasa keadilan."

"Tergantung hakim, mau PC dinaikkan, Sambo tetap, atau Sambo diturunkan PC maju sedikit lagi," tukas Sugeng. 

Yang pasti, lanjut Sugeng, saat ini semua pihak masih bergerak sampai pertarungan selesai. 

Mahfud MD cium gerakan gerilya

Sebelumnya diberitakan, mulai ada gerakan bawah tanah untuk pemgkondisian vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dkk, yang terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Gerakan bawah tanah dan gerliya pengkondisian ini rupanya tericum oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud mengungkapkan, banyak pihak yang terlibat dalam gerilya pengkondisian vonis terhadap Ferdy Sambo dkk ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved