Berita Nasional

'Ferdy Sambo Tak Mau Tenggelam Sendiri', Ketua IPW: Orang di Polri Tak Ingin Kegaduhan

Jejaring mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, bergerak meringankan vonis terhadapnya. Petinggi Polri tak ingin ada kegaduhan karena Sambo kecewa

Dokumen Pribadi
Ferdy Sambo semasa masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. 

"IPW membaca bahwa sign itu sudah sampai dan sudah terjadi komunikasi. Bahwa sambo menginginkan dirinya tidak dihukum berat," ungkap Sugeng. 

Lalu, dengan siapa Sambo berkomunikasi itu, Sugeng dengan tegas menyebut petinggi Polri

"Diungkap Pak Mahfud MD soal sosok Brigjen itu hanya pelaksana saja. Potensi goncangan Sambo di Mabes Polri, bukan pada Polda atau satwil setingkat Polres," ungkap Sugeng. 

Perlawanan Sambo lainnya yakni dengan adanya gugatan yang dilayangkan ke presiden dan Kapolri terkait pemberhentian dirinya dari Polri

Lalu, perlawanan yang paling tampak adalah ketika Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa. 

Sugeng melihat, tuntutan itu sebagai bukti berhasilnya tekanan yang diberikan oleh Ferdy Sambo. 

Hal ini terlihat dari tidak adanya hal yang meringankan di tuntutan, namun Sambo hanya dituntut hukuman seumur hidup.

Menurut Sugeng, masyarakat awam melihat tuntutan seperti ini akan berpendapat bahwa kalau tidak ada hal yang meringankan harusnya dihukum mati. 

Namun tidak demikian menurut Sugeng. Justru tidak adanya hal yang meringankan saja dihukum tuntutan seumur hidup. 

Berarti ketika nantinya ada hal yang meringankan hukuman Sambo layak untuk diturunkan. 

"Kalau ada yang meringankan, ada alasan yuridis dan sosiologis menurunkan dong," katanya. 

Sugeng: jaksa beri ruang untuk hakim

Ketua TGIP Tragedi Kanjuruhan, cum Koordinator Menko Polhukam, Mahfud MD.
Ketua TGIP Tragedi Kanjuruhan, cum Koordinator Menko Polhukam, Mahfud MD. (Istimewa)

Dari tuntutan ini, Sugeng melihat tanda-tanda jaksa memang sengaja memberikan ruang pada hakim untuk mengisi hal yang meringankan ini, untuk kemudian menurunkan hukumannya. 

"Hakim tidak perlu diintervensi. Dengan disodori tuntutan seumur hidup tanpa ada yang meringankan, hakim berwenang untuk atas nama keadilan, sambo bersalah, tapi ada yang menurunkan sanksi pidana yang dikenakan," tegas Sugeng. 

Menurut Sugeng hal itu membuktikan bahwa strategi yang dibuat Ferdy Sambo ini rumit.   

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved