Berita Hukum Kriminal
Bos KSP Indosurya Disebut Gelapkan Dana Rp 106 Triliun, Bebas oleh Pengadilan, Mahfud MD: Kasasi
Menkopolhukam Mahfud MD menindaklanjuti persoalan dua bos KSP Indosurya, yang disebut menggelapkan dana Rp106 triliun, dibebaskan pengadilan.
Ia pun menjelaskan dakwaan dalam kasus tersebut sudah jelas yakni pelanggaran Undang-Undang Perbankan pasal 46 tentang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia.
Kemudian, kalaupun Indosurya mengatasnamakan koperasi, kata Mahfud, 23 ribu orang korban kasus tersebut bukan anggota koperasi yang menyimpan uang di sana.
"Kan tidak boleh. Bisa juga masuk ke pencucian uang kan dakwaannya dari itu. Tapi tetap bebas," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, kasus KSP Indosurya menjadi perhatian publik sejak 2020. Nilai penggelapannya diperkirakan mencapai Rp106 triliun.
Nilai itu, menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia.
Dua petinggi KSP Indosurya menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis bebas oleh majelis hakim.
Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.
June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat). Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.
Kemudian, Henry juga divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1/2023). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Kita akan Kasasi dan Buka Kasus Baru dari Perkara Ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.