Berita Hukum Kriminal

Bos KSP Indosurya Disebut Gelapkan Dana Rp 106 Triliun, Bebas oleh Pengadilan, Mahfud MD: Kasasi

Menkopolhukam Mahfud MD menindaklanjuti persoalan dua bos KSP Indosurya, yang disebut menggelapkan dana Rp106 triliun, dibebaskan pengadilan.

Editor: Moch Anhar
TANGKAPAN LAYAR: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama kementerian dan lembaga terkait saat konferensi pers di Kemenko Polhukam RI pada Jumat (27/1/2023). Bersama perwakilan dari Kejaksaan Agung, Bareskrim Mabes Polri, Menteri Koperasi dan UKM, serta Kantor Staf Presiden, Mahfud membahas putusan dibebaskannya dua bos KSP Indosurya oleh pengadilan. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Dua bos KSP Indosurya yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria dibebaskan pengadilan.

Mereka berdua disebut telah melakukan penggelapan dana nasabah dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp106 triliun.

Nilai itu, menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pun menggelar rapat koordinasi pada Jumat (27/1/2023) menindaklanjuti persoalan tersebut.

Mahfud mengatakan rapat tersebut digelar untuk membahas putusan yang dijatuhkan pengadilan dalam kasus tersebut.

Putusan ontslag atau lepas dari segala tuntutan hukum terhadap keduanya, kata Mahfud, mengejutkan pemerintah dan rakyat.

Dalam rapat tersebut hadir perwakilan dari Kejaksaan Agung, Bareskrim Mabes Polri, Menteri Koperasi dan UKM, serta Kantor Staf Presiden.

Padahal, kata Mahfud, kasus tersebut sudah dibahas lama dan disebut sebagai pelanggaran pidana, baik oleh Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK.

"Oleh sebab itu kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah dan Kejaksaan Agung akan kasasi," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Jumat (27/1/2023).

"Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti-nya dan locus delicti-nya serta korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum," sambung dia.

Selain itu, kata Mahfud, pemerintah juga akan segera melaksanakan putusan PKPU di peradilan niaga atas KSP Indosurya.

"Yang memenangkan itu pemerintah, nasabah atau penabung untuk ya mengambil harta itu untuk dibagi. Itu putusan pengadilan, cuma masalahnya sekarang pengurusnya masih yang lama," kata Mahfud.

Terkait sikap pemerintah terhadap putusan pengadilan tersebut, Mahfud secara terang-terangan enggan menggunakan kalimat "kita harus menghormati keputusan Mahkamah Agung".

Ia memilih menggantinya dengan menggunakan frasa "kita tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung".

"Saya sekarang akan mengatakan tidak bisa menghindar karena itu putusan Mahkamah Agung. Mungkin kita tidak perlu menghormati, kita tidak bisa menghindar, gitu aja kan bisa? Nggak bisa, apapun karena itu keputusan Mahkamah Agung," kata Mahfud.

Ia pun menjelaskan dakwaan dalam kasus tersebut sudah jelas yakni pelanggaran Undang-Undang Perbankan pasal 46 tentang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia.

Kemudian, kalaupun Indosurya mengatasnamakan koperasi, kata Mahfud, 23 ribu orang korban kasus tersebut bukan anggota koperasi yang menyimpan uang di sana.

"Kan tidak boleh. Bisa juga masuk ke pencucian uang kan dakwaannya dari itu. Tapi tetap bebas," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, kasus KSP Indosurya menjadi perhatian publik sejak 2020. Nilai penggelapannya diperkirakan mencapai Rp106 triliun.

Nilai itu, menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia.

Dua petinggi KSP Indosurya menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis bebas oleh majelis hakim.

Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat). Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.

Kemudian, Henry juga divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1/2023). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Kita akan Kasasi dan Buka Kasus Baru dari Perkara Ini.

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved