Berita Hukum Kriminal
Bos KSP Indosurya Disebut Gelapkan Dana Rp 106 Triliun, Bebas oleh Pengadilan, Mahfud MD: Kasasi
Menkopolhukam Mahfud MD menindaklanjuti persoalan dua bos KSP Indosurya, yang disebut menggelapkan dana Rp106 triliun, dibebaskan pengadilan.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Dua bos KSP Indosurya yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria dibebaskan pengadilan.
Mereka berdua disebut telah melakukan penggelapan dana nasabah dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp106 triliun.
Nilai itu, menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pun menggelar rapat koordinasi pada Jumat (27/1/2023) menindaklanjuti persoalan tersebut.
Mahfud mengatakan rapat tersebut digelar untuk membahas putusan yang dijatuhkan pengadilan dalam kasus tersebut.
Putusan ontslag atau lepas dari segala tuntutan hukum terhadap keduanya, kata Mahfud, mengejutkan pemerintah dan rakyat.
Dalam rapat tersebut hadir perwakilan dari Kejaksaan Agung, Bareskrim Mabes Polri, Menteri Koperasi dan UKM, serta Kantor Staf Presiden.
Padahal, kata Mahfud, kasus tersebut sudah dibahas lama dan disebut sebagai pelanggaran pidana, baik oleh Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK.
"Oleh sebab itu kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah dan Kejaksaan Agung akan kasasi," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Jumat (27/1/2023).
"Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti-nya dan locus delicti-nya serta korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum," sambung dia.
Selain itu, kata Mahfud, pemerintah juga akan segera melaksanakan putusan PKPU di peradilan niaga atas KSP Indosurya.
"Yang memenangkan itu pemerintah, nasabah atau penabung untuk ya mengambil harta itu untuk dibagi. Itu putusan pengadilan, cuma masalahnya sekarang pengurusnya masih yang lama," kata Mahfud.
Terkait sikap pemerintah terhadap putusan pengadilan tersebut, Mahfud secara terang-terangan enggan menggunakan kalimat "kita harus menghormati keputusan Mahkamah Agung".
Ia memilih menggantinya dengan menggunakan frasa "kita tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung".
"Saya sekarang akan mengatakan tidak bisa menghindar karena itu putusan Mahkamah Agung. Mungkin kita tidak perlu menghormati, kita tidak bisa menghindar, gitu aja kan bisa? Nggak bisa, apapun karena itu keputusan Mahkamah Agung," kata Mahfud.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.