Berita Nasional

Kisah Bos Indosurya Tilep Rp106 Trilun Bebas dari Hukuman, Skandal Penipuan Terbesar di Indonesia

Kisah menggemparkan bos KSP Indosurya Henry Surya, tipu 23.000 nasabah dan berhasil tilep uang 106 triliun rupiah. Skandal penipuan terbesar Indonesia

Tribunnews.com
Bos KSP Indosurya, Henry Surya, divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri jakarta Barat, setelah terlibat skandal penipuan terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan melibatkan 23.000 nasabah dan uang senilai Rp106 triliun. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Kisah menggemparkan datang dari bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya), Henry Surya.

Betapa tidak, Hennry Surya bebas dari tuntutan hukuman pidana, setelah ia berhasil meraup Rp106 triliun hasil, diduga hasil menipu 23.000 nasabahnya.

KSP Indosurya yang melibatkan uang Rp106 triliun ini merupakan skandal penpiuan terbesar dalam sejarah Indonesia.

Divonis lepas, dinilai bukan tindak pidana 

Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) Henry Surya divonis lepas atau bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

Majelis hakim berpandangan, tindakan Henry terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, menurut majelis hakim, tindakan petinggi KSP Indosurya itu bukan ranah pidana, melainkan perkara perdata.

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," kata Hakim Syafrudin Ainor, dilansir dari TribunJakarta.com.

"Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," sambung hakim.

Menuai polemik

Bebasnya terdakwa investasi bodong KSP Indosurya Henry Surya itu pun menuai polemik.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak lama karena memakan begitu banyak korban penipuan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat, setidaknya ada 23.000 orang yang menjadi korban penipuan KSP Indosurya dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

Kasus ini disebut-sebut menjadi kasus penipuan terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.

Henry Surya sebelumnya dituntut pidana penjara 20 tahun denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. T

untutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/11/2022).

Kemudian Jaksa meminta agar aset KSP Indosurya dan Henry Surya yang saat ini telah disita akan dipulihkan dan dikembalikan kepada korban investasi KSP Indosurya.

Adapun nilai aset yang sudah disita oleh jaksa hingga saat ini adalah dana sejumlah Rp2 triliun dan Rp400 miliar, serta sebanyak30 unit mobil.

Berharap keadilan di tingkat kasasi

Korban penipuan dan penggelapan KSP Indosurya mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis lepas atau bebas murni Henry Surya.

"Kami tidak percaya bahwa bisa seperti ini hukum di negara kita. Apakah memang rakyat kecil sulit mencari keadilan?" ujar Kris (56), salah satu korban penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).

Kris menjelaskan, JPU akan mewakili para korban mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang memvonis lepas Henry Surya.

"Dalam hal ini akan diajukan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mewakili para korban."

"Dalam beberapa statement beliau JPU akan kasasi," ujar Kris.

Atas dasar itu, Kris dan para korban lainnya berharap bisa mendapatkan keadilan di tingkat kasasi.

Sebab keputusan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Henry Surya tak berpihak kepada korban.

Bersamaan dengan itu, Kris berharap Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dapat memberikan hakim Mahkamah Agung terbaik untuk mengadili perkara KSP Indosurya.

"Kami berharap Pak Jokowi dan Pak Mahfud MD bisa memberikan hakim MA yang terbaik, yang memiliki reputasi bersih dan jujur untuk mengadili dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," kata Kris. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bebasnya Henry Surya, Bos Indosurya yang Tipu 23.000 Nasabah dengan Kerugian Rp 106 Triliun

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved