Berita Nasional
Kisah Bos Indosurya Tilep Rp106 Trilun Bebas dari Hukuman, Skandal Penipuan Terbesar di Indonesia
Kisah menggemparkan bos KSP Indosurya Henry Surya, tipu 23.000 nasabah dan berhasil tilep uang 106 triliun rupiah. Skandal penipuan terbesar Indonesia
Henry Surya sebelumnya dituntut pidana penjara 20 tahun denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. T
untutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/11/2022).
Kemudian Jaksa meminta agar aset KSP Indosurya dan Henry Surya yang saat ini telah disita akan dipulihkan dan dikembalikan kepada korban investasi KSP Indosurya.
Adapun nilai aset yang sudah disita oleh jaksa hingga saat ini adalah dana sejumlah Rp2 triliun dan Rp400 miliar, serta sebanyak30 unit mobil.
Berharap keadilan di tingkat kasasi
Korban penipuan dan penggelapan KSP Indosurya mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis lepas atau bebas murni Henry Surya.
"Kami tidak percaya bahwa bisa seperti ini hukum di negara kita. Apakah memang rakyat kecil sulit mencari keadilan?" ujar Kris (56), salah satu korban penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).
Kris menjelaskan, JPU akan mewakili para korban mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang memvonis lepas Henry Surya.
"Dalam hal ini akan diajukan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mewakili para korban."
"Dalam beberapa statement beliau JPU akan kasasi," ujar Kris.
Atas dasar itu, Kris dan para korban lainnya berharap bisa mendapatkan keadilan di tingkat kasasi.
Sebab keputusan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Henry Surya tak berpihak kepada korban.
Bersamaan dengan itu, Kris berharap Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dapat memberikan hakim Mahkamah Agung terbaik untuk mengadili perkara KSP Indosurya.
"Kami berharap Pak Jokowi dan Pak Mahfud MD bisa memberikan hakim MA yang terbaik, yang memiliki reputasi bersih dan jujur untuk mengadili dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," kata Kris. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bebasnya Henry Surya, Bos Indosurya yang Tipu 23.000 Nasabah dengan Kerugian Rp 106 Triliun
Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
![]() |
---|
Ihwal Kedaulatan Energi Nasional, Dewan Penasihat PP Sebut Lifting Migas sebagai Solusi |
![]() |
---|
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.