Berita Jateng
Diwarnai Perdebatan Sengit, Eksekusi Toko di Jalan Gerilya Purwokerto Berlangsung Tegang
Eksekusi lahan dan bangunan toko Bandung yang berada di Jalan Gerilya Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas berlangsung penuh ketegangan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Eksekusi lahan dan bangunan toko Bandung yang berada di Jalan Gerilya Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas berlangsung penuh ketegangan, Rabu (25/1/2023).
Proses eksekusi sempat diwarnai adu pendapat dan ketegangan karena terguga tidak ingin bangunannya dikosongkan.
Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto, Muhamad Khuzazi mengatakan eksekusi berdasarkan surat penetapan Nomor : 02/Pen.Pdt. Eks/2021/PN Pwt. Jo. No. 07/Pdt.G/2011/PN Pwt tentang perintah eksekusi pengosongan.
"Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan, atas objek sengketa di jalan gerilya yang dikenal dengan nama toko Bandung," katanya.
Baca juga: Laga Kandang di Stadion Maguwoharjo Sleman, Persis Solo Berharap Polisi Beri Izin untuk Penonton
Ia mengatakan eksekusi pengosongan bangunan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Adapun perkara sudah diproses sejak tahun 2011.
"Eksekusinya pengosongan, itu perkara dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri Purwokerto kemudian banding di Pengadilan Tinggi jawa tengah kemudian Kasasi, kemudian peninjauan kembali," jelasnya.
Perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap yang dalam isi putusannya itu ada penghukuman, menghukum tergugat mengosongkan sehingga itu bisa dilaksanakan eksekusi.
Pihak dari Kuasa Hukum tergugat Meti, yaitu Ashadi mengakui tidak mempermasalahkan adanya eksekusi pengosongan bangunan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto.
Ia bersama kliennya justru mempermasalahkan pengembalian uang yang dipakai kliennya Meti untuk membeli lahan itu dari pemilik sebelumnya yang bernama Hadi Suharto.
Perkara adalah nomor 40 tahun 2022 berkaitan permohonan penggantian pembelian lahan.
Ia menceritakan, tanah itu dibeli oleh kliennya pada 1998.
"Kami sudah tidak mempermasalahkan kepemilikan tetapi dilunasi dulu, dipenuhi hak-haknya dari bu Meti dalam hal ini pembayaran, mengenai tanah dan itu ada saksinya ada pemiliknya sebelumnya yang masih hidup semua pembayaran itu ada buktinya," jelasnya.
Ashadi menceritakan, tanah itu dibeli kliennya dengan nilai Rp230 juta dari Hadi Suharto pemilik sebelumnya.
Akan tetapi karena saat itu kliennya akan bercerai dengan suami pertamanya agar sertifikat agar tanah itu tidak disebut sebagai harta gono gini.
Sehingga di dalam sertifikat itu diatasnamakan oleh adik kandung tergugat yang merupakan penggugat bernama Intan.
Agar aman maka diatasnamakan adik kandungnya yaitu, Intan.
"Setelah Bu Meti cerai, mau balik nama.
Terus setelah 2006 itu Intan tidak mau menandatangani balik nama atau pengembalian hak, dia malah menggugat di Pengadilan Purwokerto, padahal Intan ini tidak pernah membayar tanah itu," katanya kepada TribunMuria.com.
Sedangkan yang tertulis di sertifikat atau secara legal formal secara sah merupakan pemilik, yaitu Intan.
Sejak perkara itu di proses tahun 2011, Iapun mengaku legawa.
"Apa yang tertera di sertifikat dialah pemiliknya, sehingga kita legawa, dan perkara yang saya ajukan ini tidak lagi menggugat masalah kepemilikan ini pemiliknya intan.
Bahkan Hadi (pemilik lahan sebelumnya mengakui Meti lah salah satunya yang membayar ke dia, bukan Intan," ungkapnya.
Lahan itu secara sah milik Intan (adik kandung Meti).
Baca juga: Vitinho, Pemain Baru PSIS Asal Brasil sudah tiba di Semarang
Namun Intan menjelaskan, harus mengembalikan uang yang dikeluarkan Meti untuk membeli lahan dan membangun bangunan itu.
Jadi miliknya Intan tapi dia harus mengembalikan uang dulu.
"Kalah hukum itu logis, tapi kita tidak bicara pemilikan tapi kita masalahkan uang kalau pemilikkan memang kita legowo kita kalah," terangnya.
Lahan yang secara fisik menurutnya milik Meti, tapi sertifikat atas nama Intan.
Dan adapun uang yang harus dibayarkan oleh Intan terhadap Meti (kakak kandung Intan) ia sebut, sekitar Rp5 Miliar lebih. (*)
Rakor di Semarang, Kemendagri Ingin Pastikan Kepala Daerah di Jateng Gerakkan Siskamling |
![]() |
---|
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.