Berita Jateng

Diwarnai Perdebatan Sengit, Eksekusi Toko di Jalan Gerilya Purwokerto Berlangsung Tegang

Eksekusi lahan dan bangunan toko Bandung yang berada di Jalan Gerilya Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas berlangsung penuh ketegangan.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/PERMATA PUTRA SEJATI
Suasana eksekusi lahan dan bangunan toko Bandung yang berada di Jalan Gerilya Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas yang berlangsung penuh ketegangan, Rabu (25/1/2023). 

Sehingga di dalam sertifikat itu diatasnamakan oleh adik kandung tergugat yang merupakan penggugat bernama Intan. 

Agar aman maka diatasnamakan adik kandungnya yaitu, Intan.

"Setelah Bu Meti cerai, mau balik nama. 

Terus setelah 2006 itu Intan tidak mau menandatangani balik nama atau pengembalian hak, dia malah menggugat di Pengadilan Purwokerto, padahal Intan ini tidak pernah membayar tanah itu," katanya kepada TribunMuria.com.

Sedangkan yang tertulis di sertifikat atau secara legal formal secara sah merupakan pemilik, yaitu Intan.

Sejak perkara itu di proses tahun 2011, Iapun mengaku legawa. 

"Apa yang tertera di sertifikat dialah pemiliknya, sehingga kita legawa, dan perkara yang saya ajukan ini tidak lagi menggugat masalah kepemilikan ini pemiliknya intan.

Bahkan Hadi (pemilik lahan sebelumnya mengakui Meti lah salah satunya yang membayar ke dia, bukan Intan," ungkapnya. 

Lahan itu secara sah milik Intan (adik kandung Meti).

Baca juga: Vitinho, Pemain Baru PSIS Asal Brasil sudah tiba di Semarang

Namun Intan menjelaskan, harus mengembalikan uang yang dikeluarkan Meti untuk membeli lahan dan membangun bangunan itu.

Jadi miliknya Intan tapi dia harus mengembalikan uang dulu. 

"Kalah hukum itu logis, tapi kita tidak bicara pemilikan tapi kita masalahkan uang kalau pemilikkan memang kita legowo kita kalah," terangnya.

Lahan yang secara fisik menurutnya milik Meti, tapi sertifikat atas nama Intan. 

Dan adapun uang yang harus dibayarkan oleh Intan terhadap Meti (kakak kandung Intan) ia sebut, sekitar Rp5 Miliar lebih. (*) 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved