Berita Nasional
15.000 Perangkat Desa Kepung Senayan, Sampaikan 6 Tuntutan, Termasuk Evaluasi Minta Menteri PPDT
Massa perangkat desa gelar aksi demonstrasi di gedung DPR RI, tuntut Mendes PDTT atau Menteri Desa dievaluasi, karena menganakemaskan Pendamping Desa
Mereka mengaku, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun bukanlah harapan utama dari kepala desa.
Menurut asosiasi tersebut, Menteri Desa PDTT tak memahami substansi UU Desa sehingga dalam setiap pernyataan, sang Menteri justru melemparkan wacana yang meresahkan, serta menerbitkan kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan kepala desa, BPD, dan perangkat.
"Ya tentu kita sudah mengevaluasi, mengikuti rekam jejak, kita melihat bahwa apa yang dilakukan Mendes selama ini lebih banyak bernuansa politis, pernyataan-pernyataannya juga lebih banyak membuat kegaduhan," kata Sunan, Senin.
Alasan lainnya, Menteri PDTT tidak menempatkan pemerintah desa sebagai stakeholder pembangunan desa.
Lalu, fungsi supervisi yang mendampingi dan melayani pemerintahan desa tidak dilakukan.
Mereka juga menganggap Abdul Halim Iskandar tidak memiliki upaya atau langkah serius sebagai menteri desa, yakni mendengarkan keluhan atau persoalan yang dialami oleh pemerintahan desa.
Segala persoalan strategis yang dirasakan desa, kata Sunan, selama ini hanya selesai saat pihaknya meminta penyelesaian ke presiden.
2. Minta jabatan diperpanjang 3 periode, total 27 tahun
Meski mengaku gagasan berasal dari parpol dan Mendes PDTT, mereka tetap meminta agar masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi sembilan tahun.
Rekomendasinya, masa jabatan sembilan tahun ini diemban sebanyak tiga periode, sehingga masa menjabat seorang kepala desa bisa sampai 27 tahun.
Jumlah tersebut berbeda dengan pendapat Mendes PDTT, yang pernah menyebut bahwa masa jabatan kepala desa dirancang menjadi sembilan tahun dengan maksimal dua periode sehingga totalnya menjadi 18 tahun.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa yang saat ini berlaku yaitu enam tahun dalam tiga periode, yakni menjadi 18 tahun.
Jika mengikuti "tawaran" Mendes PDTT, ketentuan periode sembilan tahun dengan dua periode tak menguntungkan kepala desa yang sudah memasuki periode kedua masa jabatannya.
Sebab, mereka tidak bisa mencalonkan lagi.
Ia mengingatkan, undang-undang umumnya tidak berlaku surut, sehingga kepala desa yang sedang menjabat tak otomatis bertambah masa jabatannya menjadi sembilan tahun.
Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
![]() |
---|
Ihwal Kedaulatan Energi Nasional, Dewan Penasihat PP Sebut Lifting Migas sebagai Solusi |
![]() |
---|
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.