Berita Nasional

15.000 Perangkat Desa Kepung Senayan, Sampaikan 6 Tuntutan, Termasuk Evaluasi Minta Menteri PPDT

Massa perangkat desa gelar aksi demonstrasi di gedung DPR RI, tuntut Mendes PDTT atau Menteri Desa dievaluasi, karena menganakemaskan Pendamping Desa

Dok Petinggi Jepara
Sejumlah petinggi asal Kabupaten Jepara mengikuti aksi demo di depan gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023), menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 menjadi 9 tahun, serta revisi UU 6/2016 tentang Desa - Kiwari, perangkat desa turut menggelar aksi demonstrasi di tempat yang sama, menyampaikan 6 tuntutan, termasuk minta Presiden Jokowi evaluasi Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. 

Menteri Desa kurang dalam kemampuan komunikasi terhadap stakeholder utama pembangunan desa yaitu kepala desa, BPD dan perangkat desa.

Mendes hanya menganggap organ penting pembangunan desa adalah pendamping desa, yang statusnya tidak ada dalam UU Desa, tapi sangat diperhatikan.

Mulai dari diurus menjadi PPPK, pendamping desa diusulkan memiliki asuransi pendamping, adanya Hari Bakti Pendamping Desa, yang sesungguhnya kontribusinya dalam pembangunan desa tidak signifikan dan tidak memiliki pengaruh langsung dalam percepatan pembangunan desa.

Kades minta perpajangan jabatan 9 tahun, bisa jabat 3 periode

Sebelumnya diberitakan, tiga organisasi desa meminta Presiden Joko 'Jokowi' Widodo pecat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Diketahui, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar termasuk inisiator wacana perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun, dan bisa menjabat selama dua periode.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, yang merupakan kakak dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaminin Iskandar, itu dinilai sering melontarkan wacara yang meresahkan. Tak terkecuali wacana perpanjangan masa jabatan kades.

Di sisi lain, tiga organisasi desa tersebut tetap meminta agar perpanjangan masa jabatan kades diperpanjang jadi 9 tahun, tapi bisa menjabat hingga 3 periode atau total selama 27 tahun.

Sebagaimana diwartakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) melakukan konferensi pers di Jakarta pada Senin (23/1/2023).

Mereka melayangkan beberapa permintaan terkait dengan masa jabatan dan porsi dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, mereka juga meminta supaya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar dicopot karena melempar wacana yang meresahkan.

1. Minta Menteri Desa PDTT dicopot

Ketiga organisasi sepakat meminta Presiden Joko Widodo mencopot Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar.

Mereka berpandangan bahwa Menteri Desa dan PDTT telah membuat kegaduhan isu perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.

Wakil Ketua Umum DPP Apdesi Sunan Bukhari mengatakan, awalnya, gagasan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun berasal dari parpol dan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved