Berita Jateng

Wisata Semarang Kian Berkembang, Pelayanan Wisata hingga Parkir Jadi Sorotan

DPRD Kota Semarang meminta pelayanan bagi para wisatawan diperhatikan dengan baik, termasuk parkir.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/EKA YULIANTI FAJLIN
Wisatawan mengunjungi Museum Kota Lama Semarang, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang meminta pelayanan bagi para wisatawan diperhatikan dengan baik.

Terlebih, Kota Semarang kini menjadi kota jujukan wisata baik wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo mengatakan, Semarang menyuguhkan spot menarik bagi pelancong.

Ada berbagai destinasi yang bisa dikunjungi, antara lain Lawang Sewu, Kelenteng Sam Poo Kong, Kota Lama, dan lainnya.

Baca juga: UPDATE: Mobil Anggota DPRD Jateng Kecelakaan di Semarang, Korbannya Pembeli Cilok

Dia berharap, para pengelola wisata bisa menangkap peluang tersebut dengan cara memberikan pelayanan yang baik. 

Menurutnya, hal sepele bisa menjadi persoalan besar jika pengelola tidak profesional dalam memberikan pelayanan.

Misalnya, mematok harga kuliner terlalu tinggi. 

"Saya harap sewajarnya saja. Jangan ambil kesempatan untuk mremo mumpung dikunjungi wisatawan. Nantinya, akan berdampak image jelek bagi kita," papar Rahmulyo, Senin (23/1/2023). 

Selain pelayanan, lanjut dia, kebersihan tempat wisata perlu dijaga, misalnya kebersihan toilet.

Jika kebersihan tidak terjaga akan menimbulkan kesan yang tidak baik dari wisatawan.  

"Kebersihan kamar mandi itu adalah hal kecil tapi kalau pengunjung tidak berkenan juga bisa menjadi persoalan besar," ujarnya. 

Rahmulyo juga menyoroti keberadaan parkir liar yang masih ada di sejumlah titik.

Hal ini perlu dikawasi ketat agar tidak menimbulkan kesan negatif jika wisatawan menjumpai parkir liar. 

Jangan sampai, kata dia, kendaraan wisatawan dikenakan tarif mahal di atas ketentuan yang ada. 

Sesuai perwal, tarif parkir tepi jalan sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk roda empat. Sedangkan, kendaraan roda enam atau lebih dikenai tarif Rp 15.000.  

Baca juga: Detik-detik Mobil Innova Seruduk Gerobak Cilok di Semarang, Serempet Pejalan Kaki Terlebih dulu

"Ini sesuai Perwal Nomor 37 tahun 2021. Kalau ditarik diatas ketentuan tersebut, nanti bisa buat wisatawan enggan berkunjung lagi, terutama di parkir di tempat- tempat wisata, baik roda empat atau bus yang membawa wisatawan," jelasnya. 

Dia menekankan, pelayanan bagi wisatawan tidak hanya dari pengelola wisata saja namun seluruh elemen masyarakat.

Oleh karena itu, dia berharap, semua lapisan masyarakat bisa mematuhi aturan yang berlaku. 

"Kita kedatangan tamu, sebagai tuan rumah, masyarakat bisa berikan terbaik untuk tamu kita," ucapnya. (*) 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved