Berita Jateng

Kendaraan Tanpa Pelat Nomor, Satlantas Polres Semarang Menerapkan Tilang Manual, Begini Prosesnya

Satlantas Polres Semarang kembali menerapkan tilang manual bagi pengendara yang melanggar tata tertib lalu lintas di Kabupaten Semarang.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Moch Anhar
SATLANTAS POLRES SEMARANG
Anggota Satlantas Polres Semarang menghampiri pelanggar lalu lintas di Kabupaten Semarang. 

TRIBUNMURIA.COM, UNGARAN - Satlantas Polres Semarang kembali menerapkan tilang manual bagi pengendara yang melanggar tata tertib lalu lintas di Kabupaten Semarang.

Tilang manual diterapkan untuk melengkapi penindakan yang tidak bisa diatasi oleh tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dari penuturan Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan C, satu di antara yang menjadi fokus tilang manualnya yaitu pengemudi baik motor maupun mobil yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia (TNKB) atau pelat nomor di kendaraannya.

“Terutama yang kendaraannya tanpa TNKB, sekarang kan marak yang demikian,” ungkapnya kepada TribunMuria.com, Senin (23/1/2023).

Baca juga: Bencana di Jateng Terjadi Beruntun, WALHI Tuding Adanya Salah Urus Tata Ruang

Selain itu, sejumlah pelanggaran lain yang menurut dia harus dilakukan penindakan tilang manual yaitu balap liar, serta kendaraan melebihi kapasitas dan dimensi.

Pengendara motor yang melanggar rambu, melawan arus serta tidak mengenakan helm SNI juga akan menjadi sasaran tilang manual ini.

Tak hanya itu, pemotor dengan kenalpot brong serta tanpa kelengkapan kendaraan standar juga akan ditilang manual.

Meskipun demikian, AKP Dwi Himawan mengatakan bahwa prosedur penilangannya tetap menggunakan sistem ETLE.

Prosedurnya, semula petugas akan mendatangi pengendara yang ditindak.

Kemudian, petugas akan melakukan penilangan secara elektronik.

“Pelanggar akan membayar denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA) atau ke rekening yang diberikan, sehingga tidak ada surat tilang ataupun istilah titip ke petugas,” imbuhnya.

Tilang manual itu diterapkan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor: ST / 72 / I / HUK.6.6/2023.

AKP Dwi Himawan berharap para pengguna lalu lintas bisa mematuhi tata tertib berlalu lintas untuk menghindari potensi kecelakaan.

Baca juga: Libur Tahun Baru Imlek, Okupansi Penginapan di Karanganyar Melonjak

Untuk capaian ETLE di Kabupaten Semarang sendiri, dari data dari Kanit Gakkum Satlantas Polres Semarang, Iptu Sutarto, jumlah pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE pada November-Desember 2022 sebanyak 5.672 kendaraan.

“Sedangkan yang sudah kami kirim surat sebanyak 5.482 dan yang telah mengkonfirmasi sebanyak 1.319.

Sementara, yang kami ajukan blokir sebanyak 216 kendaraan,” ujar Iptu Sutarto. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved