Berita Pati
Oby, Penyandang Disabilitas di Pati Berharap Bisa Lolos Daftar Jadi Pengawas Pemilu Kelurahan
Oby Achmad Widiyanto, penyandang disabilitas asal Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan Pati, mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi Panwaslu.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, PATI - Oby Achmad Widiyanto, penyandang disabilitas asal Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan Pati, mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).
Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati membuka pendaftaran seleksi PKD mulai 14 hingga 19 Januari 2023.
Pendaftaran ini dikoordinasikan oleh 21 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan yang ada di Pati.
Oby mendaftar pada hari terakhir, yakni Kamis (19/1/2023) kemarin.
Baca juga: Jalan Rusak Usai Bencana Banjir di Kudus, Komisi C DPRD Kawal Program Perbaikan
Meski tidak ada kuota khusus untuk keterwakilan penyandang disabilitas, seleksi ini terbuka untuk umum.
Mengendarai sepeda motor, Oby mendaftarkan diri secara langsung di Kantor Panwascam Pati Kota yang berada di kompleks Kantor Kecamatan Pati.
Penyandang tunadaksa ini diterima dan diperiksa kelengkapan berkas pendaftarannya.
Selain itu, namanya juga dicek di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk memastikan bahwa dirinya bukan anggota partai tertentu.
"Saya melihat di media sosial Bawaslu tentang rekrutmen PKD. Seleksinya bersifat umum. Alhamdulillah meski saya penyandang disabilitas, petugas di Panwascam Pati Kota welcome, menerima dengan baik. Mereka pun tidak menanyakan apakah saya penyandang disabilitas atau tidak," kata Oby pada TribunMuria.com, Jumat (20/1/2023).
Dia berharap bisa lolos seleksi dan bisa diterima sebagai anggota PKD.
Ketua Panwascam Pati Kota, Andi Ferianto, mengapresiasi langkah Oby yang percaya diri mendaftar sebagai Calon PKD.
Setelah pendaftaran ditutup, menurut dia ada masa perbaikan berkas yang belum lengkap sampai tanggal 22 Januari 2023.
"Tahap awal seleksi administrasi, jika lolos lanjut ke seleksi wawancara," ucap dia.
Baca juga: SMA di Jawa Tengah Batal Study Tour Karena Tak Mendapat Izin, Ini Jawaban Kepala Dinas Pendidikan
Andi menjelaskan, dalam rekrutmen PKD ini, belum ada ketentuan yang mengatur kuota khusus untuk disabilitas.
"Yang ada adalah (ketentuan) mengenai keterlibatan perempuan, minimal 30 persen. Ini berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017," ujar dia.
Namun demikian, tegas Andi, pihaknya tetap menerima pendaftar disabilitas dengan hak yang sama sebagaimana pendaftar nondisabilitas. Jika dipandang mampu dan lolos seleksi, penyandang disabilitas bisa menjadi PKD. (*)
| Sudewo Tolak Mundur, Demo Besar-besaran Tuntut Bupati Pati Lengser Ricuh |
|
|---|
| DPRD Pati Bentuk Hak Angket dan Buka Peluang Pemakzulan Bupati Sudewo |
|
|---|
| Sudewo Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen, Warga Pati Tetap Gelar Aksi Demo |
|
|---|
| YDIB Gelar Vaksinasi Influenza dan Beri Susu untuk Anak Pekerja BRI Pati: Penting Jaga Kesehatan |
|
|---|
| Viral Warga Pati Temukan Uang Dibungkus Plastik di Kali, Berikut Pengkuan Romdloni |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/daftar-201.jpg)