Berita Nasional

'Gerakan Bawah Tanah' Kondisikan Vonis Ferdy Sambo Tercium, Mahfud MD: Sudah Ada yang Bergerilya

Pejabat tinggi pertahanan dan keamanan bergerilya mengkondisikan vonis terhadap Ferdy Sambo ddk. Hal ini diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

tribunnetwork
Menko Plohukam, Mahfud MD. Mahfud mengungkapkan sudah ada gerakan bawah tanah untuk mempengaruhi vonis terhadap Ferdy Sambo dkk. Gerilya ini dilakukan oleh pejabat tinggi bidang pertahanan dan keamanan. 

Adapun lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin (16/1/2023). Kuat dituntut pidana penjara 8 tahun.

Setelah Kuat, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang menjalani sidang tuntutan.

Sama dengan Kuat, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 8 tahun.

Selang sehari atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).

Oleh jaksa, Putri dituntut pidana penjara 8 tahun.

Richard Eliezer atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) siang.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 12 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahfud Cium "Gerakan Bawah Tanah" yang Sengaja Pengaruhi Vonis Sambo

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved