Berita Jateng
Wujudkan Peradilan Digital, Pengadilan Negeri Batang Kenalkan Layanan E-Berpadu ke Masyarakat
PN Kabupaten Batang melakukan Memorandum of Understanding (MoU) layanan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) dengan penegak hukum.
Penulis: Dina Indriani | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM,BATANG - Pengadilan Negeri Kabupaten Batang melakukan Memorandum of Understanding (MoU) layanan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) dengan penegak hukum di Command Center Pengadilan Negeri Batang, Kabupaten Batang, Kamis (19/1/2023).
Penandatanganan yang dilakukan penegak hukum meliputi Kejaksaan, Kepolisian, Lapas, dan BNN Kabupaten Batang itu disaksikan langsung Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki.
Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Batang Haryuning Respanti mengatakan layanan aplikasi E-Berpadu ini kelanjutan modernisasi administrasi peradilan oleh Mahkamah Agung pada 2020.
“Adanya E-Berpadu layanan penegak hukum di Kabupaten Batang memperkenalkan ke masyarakat layanan permohonan hukum semakin dimudahkan antar penegak hukum,” jelasnya.
Baca juga: Banjir Melanda 5 Dusun di Desa Ngrapah Banyubiru Kabupaten Semarang, BPBD Sebut Faktor Pemicunya
Lebih lanjut, dijelaskannya aplikasi E-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi.
Sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
Pada aplikasi E-Berpadu fitur yang dapat digunakan yakni Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Pengajuan Penetapan Izin atau Persetujuan, Penggeledahan, Pengajuan Penetapan Izin atau Penyitaan.
Pengajuan Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Permohonan, Pembantaran Penahanan, Permohonan Penetapan Diversi, Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti, dan Permohonan Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.
Untuk masyarakat sendiri, lanjut dia, bisa mengakses layanan ini yang masih mengalami perkara hukum dan masyarakat juga dapat mengajukan permohonan izin besuk tahanan secara online jadi tinggal mengakses di Lapas saja sudah dapat menyambungkan ke sistem Pengadilan Negeri.
“Layanan E-Berpadu sudah kita gunakan awal bulan Januari 2023 dan saat ini sudah ada 15 permohonan pelimpahan berkas pidana dan pinjam pakai barang bukti,” ungkapnya.
Sementara itu, Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan MoU layanan E-Berpadu dari Pengadilan Negeri Kabupaten Batang dalam rangka mendukung pengembangan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
“Saya juga menyambut baik dan apresiasi atas terlaksana adanya kesepakatan bersama implementasi berisi tentang permohonan izin dari berbagai penegak hukum di Kabupaten Batang,” tuturnya.
Baca juga: Sungai Klegung Meluap, Aliran Air Menggenang di Kampung di Desa Ngrapah Banyubiru Kabupaten Semarang
Layanan E-Berpadu, harapannya semua perkara yang dilaksanakan oleh lembaga lanjutan terjadi lebih lancar, lebih cepat, dan lebih cepat selesainya karena memangkas prosedur lembaga masing-masing penegak hukum.
“Maka kesepahaman bersama ini dirasa sangat penting bagi masing-masing pihak karena kerja sama ini merupakan salah satu wujud nyata, Jalinan kerja sama dan koordinasi yang sangat harmonis antara Pengadilan Negeri Kabupaten Batang dengan berbagai penegak hukum,” pungkasnya. (*)
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Polda Jateng Segel Pabrik Pengemasan MinyaKita di Karanganyar: Isi Kurang dari Volume Seharusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.