Berita Jateng

Kasus Dugaan Dokumen Penguasaan Tanah Palsu, Mantan Lurah Sambirejo Minta Hakim Bebaskan Tuntutan

Kasus pemalsuan dokumen penguasaan fisik tanah di Jl Jolotundo Raya RT 5 RW 2 Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari disidangkan di PN Semarang.

TRIBUNMURIA.COM/RAHDYAN T PAMUNGKAS
Penasihat hukum mantan Lurah Sambirejo Purwoko, dan penasihat hukum Asrori bacakan nota pembelaan kasus pemalsuan dokumen penguasaan fisik tanah. 

Sebab pemilik tanah sudah menerima ganti rugi dari Pemerintah Kota Semarang karena adanya pelebaran jalan.

"Sejak tahun 2017 sampai sekarang kedua bidang tanah itu sudah diagunkan di bank secara yuridis formal penguasaannya beralih ke bank dan menjadi hak bank," tandasnya
 
Penasihat hukum Asrori, Rizki Gustav mengatakan kliennya tidak memiliki kekuatan hukum ahli waris tanah itu.

Kliennya dalam perkara itu hanya diminta mengantarkan Marsinah yang merupakan mertuanya.

"Kliennya dilaporkan oleh pihak yang mengklaim memiliki sertifikat bidang tanah tersebut. Sementara ahli waris belum memiliki sertifikat tanah itu," ujarnya. 

Menurut dia dari perkara itu seharusnya dibuktikan dulu secara perdata untuk menentukan kepemilikan tanah itu.

Sebelumnya perkara itu pernah diajukan gugatan perdata dan hasil putusannya adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

"Klien saya dilaporkan tahun 2018 dan baru ditindak lanjuti baru-baru ini," tuturnya.

Ia mengatakan tanah tersebut hingga saat belum dilakukan pengukuran. Bahkan sertifikat tanah telah diagunkan ke bank.

"Bukti yang dilampirkan disini baru hanya foto copyan saja," tuturnya.

Baca juga: Di Balik Mediasi Damai Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes, Ketua RT Ungkap Fakta Lain

Jaksa Penuntut Umum Yogi Budi Aryanto mengatakan dalam tuntutannya kedua terdakwa tersebut diduga melakukan pemalsuan surat penguasaan fisik tanah. Penguasaan fisik tanah itu digunakan untuk pembuatan sertifikat. 

"Penguasaan fisik tanah itu ternyata tidak pernah dikuasai oleh ahli waris. Namun kedua terdakwa ini berperan aktif dalam pembuatan dokumen itu. Hal ini diceritakan oleh para saksi yang dihadirkan dalam persidangan,"  tuturnya.

Ternyata, sebelum adanya penguasaan fisik tanah itu telah beralih. Objek tanah itu telah ditingkatkan dari Letter C menjadi sertifikat oleh Soemoredjo yang merupakan kakek dari ahli waris.

"Tanah itu kemudian dijual kepada pihak ketiga. Pihak ketiga ini pun membeli tanah telah dilengkapi sertifikat," imbuhnya.

Ia mengatakan kedua terdakwa dituntut dua tahun penjara. Jaksa menganggap keduanya berperan aktif memalsukan penguasaan fisik tanah.

"Keduanya dijerat pasal 263 ayat 1 Jo pasal 55 KUHP," ujarnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved