Berita Jateng
Kasus Dugaan Dokumen Penguasaan Tanah Palsu, Mantan Lurah Sambirejo Minta Hakim Bebaskan Tuntutan
Kasus pemalsuan dokumen penguasaan fisik tanah di Jl Jolotundo Raya RT 5 RW 2 Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari disidangkan di PN Semarang.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Moch Anhar
Sebab pemilik tanah sudah menerima ganti rugi dari Pemerintah Kota Semarang karena adanya pelebaran jalan.
"Sejak tahun 2017 sampai sekarang kedua bidang tanah itu sudah diagunkan di bank secara yuridis formal penguasaannya beralih ke bank dan menjadi hak bank," tandasnya
Penasihat hukum Asrori, Rizki Gustav mengatakan kliennya tidak memiliki kekuatan hukum ahli waris tanah itu.
Kliennya dalam perkara itu hanya diminta mengantarkan Marsinah yang merupakan mertuanya.
"Kliennya dilaporkan oleh pihak yang mengklaim memiliki sertifikat bidang tanah tersebut. Sementara ahli waris belum memiliki sertifikat tanah itu," ujarnya.
Menurut dia dari perkara itu seharusnya dibuktikan dulu secara perdata untuk menentukan kepemilikan tanah itu.
Sebelumnya perkara itu pernah diajukan gugatan perdata dan hasil putusannya adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
"Klien saya dilaporkan tahun 2018 dan baru ditindak lanjuti baru-baru ini," tuturnya.
Ia mengatakan tanah tersebut hingga saat belum dilakukan pengukuran. Bahkan sertifikat tanah telah diagunkan ke bank.
"Bukti yang dilampirkan disini baru hanya foto copyan saja," tuturnya.
Baca juga: Di Balik Mediasi Damai Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes, Ketua RT Ungkap Fakta Lain
Jaksa Penuntut Umum Yogi Budi Aryanto mengatakan dalam tuntutannya kedua terdakwa tersebut diduga melakukan pemalsuan surat penguasaan fisik tanah. Penguasaan fisik tanah itu digunakan untuk pembuatan sertifikat.
"Penguasaan fisik tanah itu ternyata tidak pernah dikuasai oleh ahli waris. Namun kedua terdakwa ini berperan aktif dalam pembuatan dokumen itu. Hal ini diceritakan oleh para saksi yang dihadirkan dalam persidangan," tuturnya.
Ternyata, sebelum adanya penguasaan fisik tanah itu telah beralih. Objek tanah itu telah ditingkatkan dari Letter C menjadi sertifikat oleh Soemoredjo yang merupakan kakek dari ahli waris.
"Tanah itu kemudian dijual kepada pihak ketiga. Pihak ketiga ini pun membeli tanah telah dilengkapi sertifikat," imbuhnya.
Ia mengatakan kedua terdakwa dituntut dua tahun penjara. Jaksa menganggap keduanya berperan aktif memalsukan penguasaan fisik tanah.
"Keduanya dijerat pasal 263 ayat 1 Jo pasal 55 KUHP," ujarnya. (*)
Rakor di Semarang, Kemendagri Ingin Pastikan Kepala Daerah di Jateng Gerakkan Siskamling |
![]() |
---|
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.