Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tutup Telinga dan Tak Keluar Kamar, JPU Menilai Putri Chandrawathi Menghendaki Pembunuhan Yoshua

Tindakan Putri Candrawathi yang mengetahui adanya suara tembakan dan hanya tutup telinga di Duren Tiga saat kejadian dinilai JPU sebagai upaya setuju.

Editor: Moch Anhar
TRIBUNNEWS.COM
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Tindakan Putri Candrawathi yang mengetahui adanya suara tembakan dan hanya tutup telinga di Duren Tiga saat kejadian dinilai  Jaksa Penuntut Umum upaya menghendaki dilakukannya eksekusi Brigadir J.

Hal itu diperkuat, kondisi Putri Candrawathi yang tidak keluar kamar.

Hal ini diungkap jaksa saat membacakan fakta persidangan dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda tuntutan, Rabu (18/1/2023).

"Terdakwa Putri Candrawathi yang menghendaki perampasan nyawa korban Nofriansyah dengan cara ditembak dan telah mengetahui pelaksanaan di rumah dinas Duren Tiga," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Fisik Lumpuh, Isti Bersyukur Dapat Bantuan Paket Sembako dari Polsek Slawi Polres Tegal

"Saat tetap berada di dalam kamar dan mendengar suara keributan dan mendengar bunyi letusan senjata juga tidak ada keinginan untuk keluar kamar. Justru menutup telinganya menggunakan tangannya, tetap tidak bergerak untuk keluar," sambung jaksa.

Jaksa melanjutkan bahwa Putri Candrawathi juga tidak melakukan upaya untuk mencegahnya dan membantu korban agar terhindar dari penembakan yang membuatnya meninggal dunia.

Adapun dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Maling Embat 2 HP Warga Sumbang Banyumas yang Sedang Dicas, Kini Dibekuk Polisi

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved