Berita Jateng
Maling Embat 2 HP Warga Sumbang Banyumas yang Sedang Dicas, Kini Dibekuk Polisi
Pria berinisial R (45) warga Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas diamankan Polresta Banyumas karena mencuri dua buah unit HP.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Pria berinisial R (45) warga Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas diamankan Polresta Banyumas karena mencuri dua buah unit HP, Selasa (17/1/2023).
Pencurian dua buah unit HP terjadi di sebuah rumah di Desa Kebanggan, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengatakan kronologi kejadian tersebut terjadi Jumat (11/11/2022) sekira pukul 03.15 WIB.
Baca juga: Jadi Perhatian Kapolri, Polres Brebes Tuntaskan Kasus Rudapaksa terhadap Gadis 15 Tahun
Pada saat itu korban yang bernama Doni dan istrinya merasa kehilangan HP saat dicas (charge atau isis ulang baterai) di ruang tengah rumahnya yang beralamat di Desa Kebanggan, Kecamatan Sumbang.
Saat itu korban terbangun di ruang tengah melihat handphone miliknya dan istri yang sedang di-charge sudah tidak ada.
Namun setelah dicari tetap tidak diketemukan dan korban melihat jendela ruang tamu sudah terbuka.
Selanjutnya korban melapor ke Polsek Sumbang dengan total kerugian 2 HP sebesar Rp14.4 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sumbang berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Dian Tega Hajar Mbah Umar Pakai Popor Pistol, Pelaku Ternyata Residivis, Ini Motifnya
"Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada Selasa (17/1/2023) sekira pukul 12.00 WIB tim berhasil mengamankan pelaku R di Desa Dukuhwaluh Grumbul Canggih, Kecamatan Kembaran, Banyumas," ungkap Kasat Reskrim kepada TribunMuria.com.
Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti berupa satu buah handphone merk Iphone type 11 Pro Max warna Green dan satu buah handphone merk OPPO type F9 warna biru.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Satreskrim Polresta Banyumas menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. (*)
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Polda Jateng Segel Pabrik Pengemasan MinyaKita di Karanganyar: Isi Kurang dari Volume Seharusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.