Berita Nasional

Keluarga Brigadir J Tanggapi Kesimpulan Jaksa: Tak Ada Selingkuh, Kalaupun Ada yang Memulai PC

Keluarga Brigadir J Tanggapi Kesimpulan Jaksa: Yakin Tak Ada Perselingkuhan, Kalaupun Ada Selingkuh yang Memulai Putri Candrawathi karena relasi kuasa

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli digital forensik dari Polri, Hery Priyanto. 

Diberitakan sebelumnya, JPU menyimpulkan bahwa tak ada peristiwa pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan terhadap Yosua, Kamis (7/7/2022).

Menurut jaksa, yang terjadi saat itu adalah perselingkuhan antara istri Sambo, Putri Candrawathi, dengan Yosua.

"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan Kuat.

Kesimpulan Jaksa Penuntut Umum

Sebelumnya diberitakan, jaksa menyimpulkan tak ada kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Jaksa penuntut umum (JPU), yang terjadi sebenarnya adalah adanya perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo dengan sang ajudan, almarhum Brigadir J.

Perselingkuhan inilah yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta, pada awal Juli 2022 lalu.

Kesimpulan JPU ini didasarkan pada 8 alasan kuat, di antaranya dari berbagai keterangan saksi dan tiadanya visum sebagai bukti sahih dalam kasus pelecehan atau kekerasan seksual.

Kesimpulan ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Sedikitnya, ada delapan hal yang mendasari kesimpulan jaksa itu.

Pertama, keterangan saksi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di pengadilan.

Salah satu saksi, yakni ahli poligraf, justru menyebut Putri terindikasi berbohong ketika ditanya hubungannya dengan Yosua.

"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC (Putri Candrawathi) terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang'," kata jaksa.

Kedua, tak ada satu pun asisten rumah tangga Putri yang mengetahui terjadinya pelecehan. Padahal, saat itu di rumah tersebut terdapat dua asisten rumah tangga (ART) Putri, Kuat Ma'ruf dan Susi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved