Berita Nasional

Keluarga Brigadir J Tanggapi Kesimpulan Jaksa: Tak Ada Selingkuh, Kalaupun Ada yang Memulai PC

Keluarga Brigadir J Tanggapi Kesimpulan Jaksa: Yakin Tak Ada Perselingkuhan, Kalaupun Ada Selingkuh yang Memulai Putri Candrawathi karena relasi kuasa

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli digital forensik dari Polri, Hery Priyanto. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tak ada kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut JPU, yang terjadi sebenarnya adalah adanya perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo dengan sang ajudan, almarhum Brigadir J.

Pernyataan simpulan jaksa ini mendapat respon dari pihak keluarga almarhum Brigadir J.

Pihak keluarga meyakini tidak mungkin Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menjadi orang yang memulai dugaan perselingkuhan dengan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), seperti yang disampaikan dalam kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) di surat tuntutan Kuat Ma'ruf.

“Jadi kalau misalkan dibilang perselingkuhan atau ada isu percintaan seperti itu, saya meyakini justru karena ada relasi kuasa."

"Malah yang kita curigai PC (Putri Candrawathi) ini yang memulai,” salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/1/2023).

Kesimpulan dugaan perselingkuhan antara Putri dan Yosua disampaikan JPU dalam surat tuntutan kuat yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Menurut JPU, keributan yang terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 lalu diduga karena Kuat memergoki dugaan perselingkuhan antara Putri dan Yosua.

Putri juga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua dan akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) besok.

Yonathan mengatakan, keluarga Yosua kecewa dengan kesimpulan JPU soal dugaan perselingkuhan itu.

“Nah terkait perselingkuhan ini sendiri menurut kami, keluarga ya tentu kami sangat kecewa dengan apa yang disimpulkan JPU,” ujar Yonathan.

Menurut Yonathan, JPU terlalu berani membuat kesimpulan soal dugaan perselingkuhan antara Putri dan mendiang anak kliennya tersebut.

Terlebih, ia menyebut, tidak ada bukti materiil soal isu perselingkuhan itu.

“Karena menurut kami bukti materil terkait perselingkuhan itu tidak ada sehingga kami yakini perselingkuhan itu tidak benar,” ujar Yonathan.

Justru menurutnya, jika memang ada isu percintaan antara Putri dan Yosua, maka hal itu dimulai oleh Putri karena posisinya sebagai istri dari atasannya yakni Ferdy Sambo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved