Lukas Enembe

Lukas Enembe Dinilai KPK Tidak Kooperatif, Terus Berkelit dan Penangkapannya Timbulkan Kerusuhan

Lukas Enembe Dinilai KPK Tidak Kooperatif, Terus Bekelit saat Hendak Diperiksa dan Penangkapannya Timbulkan Kerusuhan hingga Timbulkan Korban Jiwa.

|
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, usai ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah restoran di Papua, Selasa (10/1/2023). Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sejak awal September lalu terkait proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBD. 

Setibanya di Jakarta pada Selasa (10/1/2023) malam, Lukas menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Dokter kemudian menyatakan Lukas mesti menjalani perawatan untuk sementara waktu.

Lebih lanjut, KPK kemudian mengumumkan penahanan Lukas Enembe selama 20 hari pertama.

Sedianya ia akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Namun, Lukas dibantarkan hingga kondisi kesehatannya membaik.

“Mengenai waktunya, tim dokter yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan,” tutur Firli.

Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah.

KPK menduga Rijatono menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua agar perusahaannya dipilih sebagai pemenang tender.

Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar terkait jabatannya sebagai Gubernur Papua.

Lukas telah ditetapkan sebagai tesangka pada awal September tahun lalu.

Namun, KPK kesulitan memeriksanya. Ia terus berkelit sedang menderita sejumlah penyakit.

Di sisi lain, situasi sosial di Papua juga memanas.

Massa pendukung Lukas menjaga rumahnya dengan senjata tradisional.

Mereka juga turun ke jalan menolak penetapan tersangka oleh KPK.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved