Berita Jateng

Bupati Sukoharjo Tutup Galian C Ilegal di Sanggang, Pelaku Diancam akan Dipidanakan

Pemkab Sukoharjo melakuakn sidak ke sejumlah lokasi galian C ilegal di Kecamatan Bulu dan Tawangsari, Kamis (12/1/2023).

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/KHOIRUL MUZAKKI
Proyek galian C ditutup polisi setelah Bupati Sukoharjo dan Forkopimda sidak, Kamis (12/1/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi galian C ilegal di Kecamatan Bulu dan Tawangsari, Kamis (12/1/2023).

Selain Bupati, ada Ketua DPRD Wawan Pribadi, Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Dandim Letkol Czi Slamet Riyadi, dan Plt Kajari Nurul Hidayah yang melaksanakan sidak. 

Di situ, Bupati dan para pejabat langsung melakukan klarifikasi kepada operator dan warga di dekat lokasi.

Baca juga: Perajin Batik Semarang Pamer Karya Masterpiece di Kota Lama, Ada Ratusan Helai Kain Bermotif Cantik

Diketahui, galian C yang ada di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu rupanya tidak memiliki izin alias ilegal. 

Bupati sangat menyayangkan aktivitas galian C ilegal yang juga melibatkan tokoh masyarakat. 

“Galian C ini belum berizin bahkan ada tokoh yang ikut di dalam sini, "katanya

Bupati Etik mengakui, perizinan galian C memang bukan menjadi wilayah dan ranahnya.  Kewenangan perizinan itu ada di Pemprov Provinsi. 

Namun aktivitas galian C ilegal ini karena jelas merugikan masyarakat di daerah. Aktivitas tambang membuat jalan desa maupun jalan kabupaten yang dilintasi kendaraan berat menjadi rusak. 

Jika jalan rusak, pemerintah daerah lah yang akhirnya diminta memperbaiki atau membangunnya kembali. 

"Karena kenyataannya jalan rusak dan pemerintah yang harus memperbaiki. Betul pemerintah punya anggaran untuk membangun jalan, tetapi uangnya tidak hanya untuk ngurusi jalan saja,” tandas Bupati. tandasnya

Kenyamanan dan ketenangan masyarakat juga terganggu karena lalu lalang truk. Belum lagi masalah kesehatan yang diderita masyarakat akibat aktivitas itu. 

Aktivitas galian C di masa cuaca ekstrem juga bisa mengakibatkan tanah longsor dan berdampak pada masyarakat luas.

Padahal, pelaku galian C ini mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi.

Karena itu, meski bukan berwewenang memberikan izin tambang, Bupati meminta warga Sukoharjo yang ingin menjual tanahnya kepada para pelaku galian C, harus lapor ke pemerintah setempat, baik RT, RW atau Kades. 

Pengalamannya, setiap kali ada laporan yang masuk terkait masalah Galian C, jajarannya di bawah tidak mengatahui karena tak ada laporan. 

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved