Berita Kudus

Angkut Rokok Ilegal, Sopir dan Kernet Truk Terciduk Petugas Bea Cukai di Ngembalrejo Kudus

Awal tahun 2023, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang diangkut dengan menggunakan sebuah truk. 

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Moch Anhar
Dokumentasi Bea Cukai Kudus
Mobil truk yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Awal tahun 2023, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang diangkut dengan menggunakan sebuah truk. 

Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo, mengatakan bahwa pada penindakan itu, pihaknya mengamankan 372.000 barang rokok ilegal.

"Rokok ilegal berhasil diamankan di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus," ucapnya, Kamis (12/1/2023).

Awalnya, pada Seni (9/1/2023) pukul 23.30 WIB, diperoleh informasi tentang adanya sarana pengangkut berupa truk yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai.

Bareng itu berupa rokok yang diduga ilegal dari wilayah Jepara. 

Baca juga: Perajin Batik Semarang Pamer Karya Masterpiece di Kota Lama, Ada Ratusan Helai Kain Bermotif Cantik

Atas informasi tersebut, Bea Cukai Kudus segera melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati. 

Sekitar pukul 00.15 WIB truk sebagaimana yang diinformasikan berhasil ditemukan sedang melaju di Jalan Raya Kudus-Pati sehingga dilakukan pengejaran dan penindakan. 
 
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 23 (dua puluh tiga) koli rokok jenis SKM dengan merek ARROW dilekati pita cukai byang diduga palsu. 

"Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp466.860.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp319.973.940,00," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan seorang sopir dan seorang kernet, dengan inisial J (43) dan AR (26). (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved