Lukas Enembe
Tak Main-main, KPK Menilai Gratifikasi yang Diterima Lukas Enembe Rp10 Miliar
Gubernur Papua, Lukas Enembe disebut KPK menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai sebesar Rp10 miliar.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Gubernur Papua, Lukas Enembe disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima gratifikasi dari sejumlah pihak.
Pemberian gratifikasi itu terkait dengan jabatan Lukas Enembe sebagai gubernur.
Tak main-main jumlah gratifikasi yang diterima Lukas Enembe ini.
KPK menduga uang gratifikasi yang telah diterima Lukas Enembe ini sebesar Rp 10 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, gratifikasi itu berasal dari berbagai pihak yang dinilai masih terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
“Berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini (gratifikasi) berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” kata Firli dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
KPK menyebut, uang Rp 10 miliar tersebut di luar suap Rp 1 miliar yang diterima Lukas dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Baca juga: Sopir Mengantuk, Mobil Rush Tabrak Tiang Lampu di Jalan Raya Semarang - Kendal
Adapun Rijatono diduga memberikan suap agar perusahaannya dimenangkan sebagai penggarap sejumlah proyek multiyears di Papua bernilai miliaran rupiah.
Proyek itu antara lain, rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar; dan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.
KPK menduga Rijatono telah membangun komunikasi dengan Lukas dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua sebelum lelang proyek dilakukan.
Ia kemudian diduga melakukan pertemuan hingga memberikan sejumlah uang agar perusahaannya dimenangkan.
Selain itu, Rijatono juga bersepakat dengan Lukas dan sejumlah bawahannya terkait pembagian fee 14 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak.
“Pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN,” kata Firli.
Lebih lanjut, KPK terus mendalami informasi dan sejumlah data terkait dugaan tindak pidana korupsi Lukas.
Termasuk di antaranya adalah aliran dana yang diterima Lukas dan dugaan perubahan wujud uang itu menjadi sejumlah aset bernilai ekonomis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.