Berita Kudus
Sungai di Kudus Ini Penuh Sampah, Bila Musim Penghujan Sering Bikin Banjir
Persoalan sampah yang menumpuk di badan Sungai Piji, Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus menjadi perhatian berbagai pihak.
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Persoalan sampah yang menumpuk di badan Sungai Piji, Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus menjadi perhatian berbagai pihak.
Berbagai jenis sampah seperti kayu, bambu, plastik, hingga ranting-ranting pohon sering kali menyangkut di bawah jembatan-jembatan Sungai Piji hingga menghambat arus sungai.
Utamanya sering kali terjadi ketika musim penghujan tiba yang menyebabkan banjir.
Sepanjang Desember 2022 ini, tercatat sudah lima kali Sungai Piji banjir dengan membawa material sampah.
Masyarakat Kesambi dan sekitarnya pun merasa was-was akan terjadi banjir jika sampah yang menumpuk di badan sungai dibiarkan.
Baca juga: Wisatawan di Karimunjawa Tertahan Pulang karena Cuaca Buruk, Malah Senang dan Tak Kapok
Karena bisa menyebabkan aliran sungai terhambat, dan berpotensi menyebabkan tanggul jebol.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kudus, Sutejo angkat bicara terkait problematika sampah di Sungai Piji.
Menurut dia, permasalahan sampah di Sungai Piji diperkirakan sudah berjalan 15 tahun.
Utamanya setelah adanya tren memasak dengan menggunakan kompor gas, sehingga keberadaan kayu tidak menjadi prioritas lagi.
"Mayoritas sampah yang menghambat aliran sungai adalah jenis kayu, bambu, dan sejenisnya. Dulu, sampah jenis ini dicari masyarakat, sekarang sudah terbengkalai, bahkan sampai dibuang ke sungai," terangnya, Rabu (28/12/2022).
Sutejo menuturkan, untuk menanggulangi permasalahan sampah di Sungai Piji harus dari hulunya.
Yaitu, mengedukasi masyarakat di wilayah hulu sungai agar sadar dalam membuang sampah pada tempatnya.
Menurut dia, edukasi ini harus digalakkan pemerintah daerah melalui dinas terkait, supaya tingkat kesadaran masyarakat terbangun.
Apalagi, Pemerintah Kabupaten Kudus sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah, yang bisa menjadi dasar penekanan terhadap masyarakat.
"Solusinya pertama menyadarkan semua masyarakat terkait larangan membuang sampah sembarangan, termasuk di bantaran sungai. Ini harus disosialisasikan terkait juga ancamannya, karena jika mengandalkan petugas tidak bisa melihat langsung bentuk pelanggaran setiap hari," ujarnya.