Berita Nasional
Luhut soal Seringnya OTT KPK: Enggak Bagus . . . Mau Bersih-bersih Amat di Surga Sajalah Kau
Luhut Binsar Panjaitan (LBP) menyebut seringnya OTT KPK tidak bagus, membuat citra negara jadi jelek. Menurut Luhut, kalau mau bersih 100%, di surga
OTT berikan efek jera
Dilansir kompas.com, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai operasi tangkap tangan (OTT) masih efektif untuk memberi efek jera kepada para koruptor.
Yudi tidak sependapat dentan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut OTT tidak bagus untuk negara.
"Karena ketika suatu koruptor tertangkap, itu sebenarnya merupakan kampanye yang paling efektif dalam usaha memberantas korupsi."
"Kenapa, karena akan membuat efek jera bagi para koruptor lainnya, karena kita tahu koruptor ini dia tidak akan pernah berhenti korupsi kalau dia tidak ditangkap," kata Yudi dikutip dari kanal YouTube Yudi Purnomo Harahap, Rabu (21/12/2022).
Menurut Anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri itu, OTT secara cepat, efisien, dan efektif menetapkan tersangka atau menaikkan suatu perkara ke penyidikan setelah orang-orang yang melakukan tindak pidana korupsi ditangkap.
Oleh karena itu, Yudi menekankan bahwa OTT penting dilakukan.
Terlebih, menurutnya, korupsi adalah kejahatan tersembunyi yang diketahui oleh sedikit orang serta melibatkan uang yang begitu banyak dan waktu yang singkat.
"Ketika tertangkap tangan maka tidak ada lagi alasan untuk mengelak, sebab barang buktinya ada, para pelakunya ada."
"Sehingga, dalam waktu 1x24 jam sejak tertangkap tangan bisa ditetapkan tersangkanya," ujar Yudi.
Lebih lanjut, Yudi mengatakan, poin penting dari OTT adalah tidak pandang bulu dalam menindak kasus korupsi.
Sebab, selama ini telah banyak pejabat yang terkena OTT, baik itu bupati, gubernur, walikota, hingga ketua atau pimpinan lembaga dan kementerian negara.
Ia berpandangan, OTT bisa mengungkap kasus korupsi sampai ke akar-akarnya.
Yudi mencontohkan, meski OTT menangkap pejabat setingkat kepala daerah.
Akan tetapi, setelah pengembangan dapat menyasar pada pimpinan lembaga atau pemerintah di pusat.