Berita Blora

Ada 100-an Pekerja yang Belum Ambil Dana, Pencairan BSU Diperpanjang Hingga 27 Desember Mendatang

Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang memenuhi kriteria akan diperpanjang hingga 27 desember 2022 mendatang.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/AHMAD MUSTAKIM
Seorang warga KPM saat mengambil uang tunai dari BLT BBM di Kantor Pos Blora Kamis, (22 September 2022) lalu. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang memenuhi kriteria akan diperpanjang hingga 27 desember 2022 mendatang.

Sebelumnya, batas akhir penyaluran bantuan tersebut yakni hari Selasa (20/12/2022).

Kepala Kantor Pos Blora Windha Saktiana mengungkapkan, sekitar 100-an pekerja dari Blora masih belum mencairkan bantuan tersebut hingga kemarin (19/12/2022).

Baca juga: Call Center 110 Polres Tegal Siap Beri Pelayanan Warga, Hubungi Situasi Darurat Bebas Pulsa

Apabila hingga batas akhir itu masih belum diambil, maka bantuan upah untuk para pekerja itu menurutnya akan kembali ke kas negara.

"Apabila hingga batas waktu terakhir pengambilan BSU (27 Desember, Red) masih belum diambil, maka konsekuensinya adalah akan dikembalikan ke kas negara," terang Windha Saktiana kepada TribunMuria.com, Selasa (20/12/2022).

Windha Saktiana mengatakan, pihaknya telah menginformasikan mengenai penyaluran BSU tersebut kepada pekerja.

Baik di perusahaan yang ada di Blora ataupun beberapa pekerja yang ada di luar kota.

"Beberapa yang berada di luar kota juga sudah kita suratin," ungkap Windha Saktiana.

Windha Saktiana menjelaskan, pekerja yang masih belum mencairkan bantuan tersebut bisa mengambil haknya di kantor pos mana saja.

"Bebas, Karena ini sifatnya open payment," ujar Windha Saktiana.

"Intinya apabila tidak dicairkan dana akan dikembalikan ke kas negara," imbuh Windha Saktiana.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blora Andi Heriamsah menjelaskan, beberapa pekerja yang belum mencairkan bantuan itu terkendala pada beberapa hal.

Baca juga: Hetero Space Banyumas Berbagi Ilmu, 50 UMKM Ikuti Kiat Dongkrak Penjualan

Diantaranya adalah rekening bank yang sudah tidak aktif, NIK KTP tidak sesuai, serta beberapa kendala lainnya.

"Data penerimanya langsung dari Kementrian Tenaga Kerja. Kalau yang terkendala dan belum mencairkan tadi, sudah dialihkan ke PT POS (untuk pencairannya, Red)," terang Andi Heriamsah. (kim)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved