Berita Blora
Polisi Nyamar Jadi Wartawan, Ketua Aji Semarang: Khawatir Hilangnya Kepercayaan Publik Terhadap Pers
AJI Semarang menilai terungkapnya wartawan yang ternyata aparat kepolisian dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang Aris Mulyawan menilai terungkapnya Iptu Umbaran Wibowo eks wartawan yang menjadi Kapolsek Kradenan Blora merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.
"Kami sepakat dengan AJI Indonesia yang menegaskan penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers menyalahi aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pers," ujarnya saat dihubungi Tribun, Kamis (15/12/2022) malam.
Menurutnya, aksi intelijen tersebut bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap".
Baca juga: Pengamat Kepolisian Sebut Promosi Iptu Umbaran Wibowo sebagai Kapolsek Rugikan Polri, Mengapa?
Padahal Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.
"Belajar dari kasus itu, organisasi pers dan media harus aktif menelusuri background wartawan," terangnya.
Sementara, AJI Indonesia dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Kemudian melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Selain itu, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya.
Dengan menyusupkan polisi pada media, Kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers.

Berdasarkan hal-hal tersebut, AJI Indonesia dan LBH Pers mendesak:
1. Mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.
2. Mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.
3. Mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri.
4. Mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.
5. Mendorong perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang wartawan.
Baca juga: CEK FAKTA: Eks Wartawan Dicopot dari Kapolsek Kradenan setelah Beritanya Viral, Polda: Tak Benar
Diberitakan sebelumnya, peneliti Pusat Kajian Militer dan Kepolisian (Puskampol) Andy Suryadi menilai pengangkatan Iptu Umbaran Wibowo sebagai Kapolsek Kradenan Blora sebagai keputusan tak menguntungkan.
Sebab, keputusan itu membuat banyak lembaga atau organisasi lain melakukan bersih-bersih setelah berita itu mencuat.
"Iya ada kerugian bagi polri karena kini banyak orang yang lebih jaga-jaga," ujarnya kepada Tribun, Rabu (14/12/2022).
Menurutnya, seharusnya polri bisa main lebih halus dengan menempatkan Iptu Umbaran di satuan-satuan yang selaras dengan visi misi dunia intelejen supaya tidak langsung teridentifikasi
Namun, mungkin ada pertimbangan lain dari Polri melihat dari jenjang karir dan kepangkatan sehingga harus segera dipromosikan tapi tidak ada slot lain.
"Keputusan itu memang kurang menguntungkan karena organisasi lain bisa sekarang jadi lebih waspada soal asal usul anggotanya," jelasnya.
Ia menuturkan, polisi menyaru di sebuah organisasi atau lembaga bukanlah hal baru.
Pengamatannya, hal itu banyak pula ditemukan di kampus-kampus yang mana polisi nyaru jadi mahasiswa hingga menjadi ketua himpunan mahasiswa dan aktivis.
"Termasuk di profesi lain, menarik karena terblow-up ada anggota polisi menyamar jadi wartawan selama 14 tahun," beber pria yang juga dosen di kampus negeri di Kota Semarang.
Diakuinya, penyamaran Iptu Umbaran termasuk hebat karena belasan tahun menyaru tidak terbongkar.
Dalam hal ini kawan-kawan wartawan "agak kecolongan" identitas karena kemudian kaget sendiri terhadap hal tersebut.
"Ternyata temannya sendiri yang bertugas jurnalistik seorang polisi," ungkapnya.

Di samping itu, menarik untuk dikaji, apakah produk jurnalistik Iptu Umbar ada semacam subyektifitas atau murni sesuai kaidah-kaidah jurnalistik yang obyektif khususnya saat liputan di dunia kepolisian.
Pesannya, organisasi profesi wartawan harus berhati-hati dalam melakukan verifikasi anggota sehingga kasus serupa yang kurang cermat dalam memverifikasi bisa dihindari.
"Bisa cermati kembali, misal aturan profesi wartawan tidak boleh merangkap berarti verifikasi data yang harus lebih cermat," tegasnya.
Di sisi lain, Polda Jateng menepis isu dicopotnya Iptu Umbaran eks wartawan TVRI yang sekarang menjadi Kapolsek Kradenan Blora.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Iqbal Alqudusy.
"Isu pencopotan yang bersangkutan dari jabatannya selaku Kapolsek tidak benar," ujar Iqbal dalam pesan singkat, Rabu (14/12/2022).
Ia menegaskan, Iptu Umbaran
Saat ini dia masih melaksanakan tugas di jabatan barunya sebagai Kapolsek kradenan.
Di samping itu, pihaknya mengakui, Iptu Umbaran betul anggota Polri.
Ia juga pernah bekerja sebagai kontributor di TVRI Jateng untuk wilayah Pati.
"Dia bukan pegawai tetap TVRI," imbuhnya.
Iptu Umbaran pernah melaksanakan tugas intelijen di wilayah Blora.
Pada Januari tahun 2021 penugasan tersebut selesai.
Makanya, ia dipindah menjadi organik polres Blora sebagai kanit intel di Polres Blora.
Baca juga: Polda Jateng Akui Iptu Umbaran Wibowo Anggota Polri Menyamar Jadi Wartawan: Tugasnya Selesai 2021
"Selanjutnya diangkat sebagai Wakapolsek Blora Juli 2022," ujarnya.
Karir Iptu Umbaran ternyata terus moncer hingga akhirnya diangkat sebagai Kapolsek di Kradenan sebagai Kapolsek termuda.
"Pelantikan sebagai Kapolsek tanggal 12 Desember 2022," jelasnya. (Iwn)