Polisi Nyamar Wartawan

Pengamat Kepolisian Sebut Promosi Iptu Umbaran Wibowo sebagai Kapolsek Rugikan Polri, Mengapa?

Pengamat Kepolisian Puskampol (Pusat Kajian Militer dan Kepolisian) Sebut Pengangkatan Iptu Umbaran Wibowo sebagai Kapolsek Rugikan Polri, Kok Bisa?

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNNEWS.com
Ilustrasi oknum polisi nakal. 

Diakuinya, penyamaran Iptu Umbaran Wibowo termasuk hebat karena belasan tahun menyaru tidak terbongkar.

Dalam hal ini kawan-kawan wartawan "agak kecolongan" identitas karena kemudian kaget sendiri terhadap hal tersebut.

"Ternyata temannya sendiri yang bertugas jurnalistik seorang polisi," ungkapnya.

Kaji produk jurnalistik Iptu Umbaran

Di samping itu, menarik untuk dikaji, apakah produk jurnalistik Iptu Umbar ada semacam subyektifitas atau murni sesuai kaidah-kaidah jurnalistik yang obyektif khususnya saat liputan di dunia kepolisian.

Pesannya, organisasi profesi jurnalis harus berhati-hati dalam melakukan verifikasi anggota sehingga kasus serupa yang kurang cermat dalam memverifikasi keanggotaan wartawan bisa dihindari.

"Bisa cermati kembali, misal aturan profesi wartawan tidak boleh merangkap berarti verifikasi data yang harus lebih cermat," tegasnya.

Polda akui Iptu Umbrawan ditugaskan menyamar jadi wartawan

Kolase foto Umbaran Wibowo.
Kolase foto Umbaran Wibowo. (istimewa)

Di sisi lain, Polda Jateng menepis isu dicopotnya Iptu Umbaran eks wartawan TVRI yang sekarang menjadi Kapolsek Kradenan Blora.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Iqbal Alqudusy.

"Isu pencopotan yang bersangkutan dari jabatannya selaku Kapolsek tidak benar," ujar Iqbal dalam pesan singkat, Rabu (14/12/2022).

Ia menegaskan, Iptu Umbaran, saat ini dia masih melaksanakan tugas di jabatan barunya sebagai Kapolsek kradenan.

Di samping itu, pihaknya mengakui, Iptu Umbaran betul anggota Polri.

Ia juga pernah bekerja sebagai kontributor di TVRI Jateng untuk wilayah Pati.

"Dia bukan pegawai tetap TVRI," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved