Berita Blora

Pekerjaan Pembangunan RPHU Blora Terlambat, Yossi: Perencanaan Gagal Total, Perlu Desain Ulang

Progres pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) sudah mencapai 85 persen pada masa perpanjangan hingga Selasa (13/12/2022).

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Progres pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) sudah mencapai 85 persen pada masa perpanjangan hingga Selasa (13/12/2022).  

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Progres pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) sudah mencapai 85 persen pada masa perpanjangan hingga Selasa (13/12/2022).

Proyek yang harusnya rampung pada 1 Desember itu tak bisa selesai tepat waktu dan dikenai denda Rp Rp 856.150 Per hari.

Yossi Juanda, Pelaksana Proyek mengatakan progres hari ini tinggal finishing, pengecatan dan perapian.

Baca juga: Pembangunan RPHU Blora Molor, Kontraktor Kena Denda Rp 3,4 Juta Per Hari Sejak 1 Desember 2022

"Progres kita sudah diangka 85 persen sampai hari ini," ucapnya kepada tribunmuria.com, Selasa (13/12/2022).

Yossi menyebut pembangunan tinggal pengecatan, perapian dan pembersihan lingkungan.

"Kemudian dengan progresitas yang tertinggal paling gede itu di alat.

Dikatakannya, dari awal pekerjaan, pihaknya menunggu pekerjaan urugan selesai terlebih dahulu.

"Serah terima atau PHO di tanggal 26 Agustus 2022, padahal SPMK kita ada di 25 Juli 2022. Kita molor hampir satu bulan. Kita sudah tidak bisa bekerja," keluhnya.

Hambatan kedua, dari segi perencanaan, lanjut Yossi, dari awal perencanaan yang pihaknya terima itu tidak bisa dibaca.

"Intinya perencanaan itu dianggap gagal total. Jadi kita butuh waktu lagi untuk desain ulang. Yang tidak menyalahi prosedur RPH. Jadi itu di bulan Agustus - September, itu memakan waktu 2 minggu," paparnya.

Progres pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) capai 85 persen (2)
Progres pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) sudah mencapai 85 persen pada masa perpanjangan hingga Selasa (13/12/2022).

Ketika PHO urugan itu pertama selesai, pihaknya langsung melakukan pengukuran untuk penyelelarasan gambar dilanjutkan dengan mulai action strukturnya.

"Terkait denda, kita sudah rapat di tanggal 2 Desember 2022 setelah opname. Itu di angka 800 ribu per hari. Itu berdasarkan 1/1000 dari pekerjaan yang belum kita laksanakan, sebelum PPN. Kurang lebih 35 persen dari awal opname," jelas Yossi.

Baca juga: Isu PMK Jadi Kewaspadaan RPH Jelang Iduladha, Kini Pilih Pasokan dari Daerah Aman

Dikatakannya, jika denda 800 ribu, berarti 800 juta dikali 11 persen itu.

Terkait termin pencairan, dirinya mengaku terkendala, di termin kedua kita pengajuan di minggu ketiga bulan november 2022.

"Kita pengajuan sesuai nilai kontrak, nilai 45 persen dan prestasi pekerjaan 65 persen. Kita sudah mencapai 67 persen, tapi kenyataan yang harus dibayarkan di 65 persen dikurangi uang muka tapi yang dibayar hanya 57 persen," terangnya.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved