Berita Jepara

UMK 2023 Jepara Tak Sesuai Harapan Buruh, Murdiyanto Usulkan Tambahan Insentif Transportasi

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jepara menyayangkan kenaikan UMK Jepara hanya 7,8 persen, lebih kecil dari tuntutan 10 persen.

Tribun-Bali.com
Ilustrasi aksi demonstrasi buruh menuntut kenaikan upah. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menetapkan UMK Kabupaten Jepara 2023 naik 7,8 persen dari tahun sebelumnya.

Dengan kenaikan tersebut, UMK Kabupaten Jepara yang semula Rp 2.108.403,11 kini naik menjadi Rp 2.272.626,63.

Sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp 164.223, 52.

Baca juga: Kawal Penetapan UMK 2023, Aliansi Perjuangan Buruh Jateng Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Jateng

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomo 561/54 Tahu  2022 tentang Upah Minimum 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.

Kenaikan itu sesuai dengan usulan Pemkab Jepara.

Dalam rapat pleno penghitungan kenaikan UMK di Dewan Pengupahan, pihak Pemkab Jepara mengusulkan kenaikan sebesar 7, 8 persen.

Usulan ini lebih kecil dari tuntutan buruh yang meminta kenaikan 10 persen. 

Baik pihak Pemkab Jepara maupun serikat buruh sama-sama merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dalam menghitung kenaikan UMK 2023.

Baca juga: Buruh Kecewa Usulan UMK Kudus 2023 Hanya Naik 6,4 Persen: Kami akan Gelar Aksi Keprihatinan

Aturan itu ditolak oleh Apindo.

Pihak pengusaha meminta penghitungan kenaikan UMK menggunakan aturan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Atas kenaikan ini, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Jepara Murdiyanto menyayangkan keputusan Ganjar Pranowo.

Dia mengungkapkan penetapan UMK ini harus disertai dengan struktur skala upah.

Karena dampak kenaikan BBM sangat terasa bagi kalangan buruh.

"Kami upayakan dengan penetapan per hari ini kami mengupayakan nanti tambahan transportasi teman-teman pekerja harus ada," kata Murdiyanto saat dihubungi Tribunmuria.com, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Kecewa UMK 2023 Tidak Naik 10 Persen, Buruh Jepara Gelar Aksi di Depan Kantor Bupati

Menurutnya, tuntutan kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen sudah sesuai aturan Permenaker Nomor 18 Tahun 2023.

Pasalnya, dalam aturan tersebut diatur kenaikan UMK tidak boleh melebihi 10 persen. Namun setelah mengikuti aturan pemerintah, tuntutan buruh tidak dipenuhi.

"Pak Gubernur malah menetapkan UMK sesuai usulan dari pemerinah (Pemkab Jepara)," terangnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved