Berita Jateng

Menolak Permohonan Cerai Korban KDRT, Sekda Kendal Kini Jadi Tergugat di PTUN Semarang

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggugat Sekretaris Daerah Kendal Sugiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Penulis: Agus Salim | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA/Agus Salim
Kuasa hukum PNS korban KDRT, Nasrul Dongoran saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Selasa (6/12/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, Semarang - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Kendal, menggugat Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Sugiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Sidang pertama dengan agenda tahap awal pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (6/12/2022), Sekda Kendal dianggap telah membuat keputusan yang merugikan bagi kaum perempuan yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Korban berinisial IP tersebut menggugat Sugiono di PTUN Semarang atas tuduhan mengabaikan kasus KDRT yang dialami dari suaminya.

Baca juga: Istri TNI Curhat di Tiktok Jadi Korban KDRT Suaminya, Begini Tanggapan Kodam IV Diponegoro

Dalam laporan yang dilayangkan kepada Sekda Kendal, IP menyebut telah menjadi korban KDRT oleh suaminya.

Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum, Sekda Kendal menganggap kekerasan terhadap perempuan yang dialami IP dari suaminya adalah pertengkaran biasa dalam sebuah rumah tangga.

"Klien kami mengajukan persetujuan cerai kepada tergugat (red: Sekda Kendal). Namun Sekda menolak permohonan izin cerai yang dilakukan klien kami," kata kuasa hukum IP, Nasrul Dongoran.

Bahkan, saat ditemui IP bersama kuasa hukumnya pada November 2022, Sekda Kendal juga mengucapkan hal serupa secara terang-terangan.

“Tindakan Sekda ini juga pernah diucapkan secara langsung saat kami bertemu. Beliau menyebutkan ini adalah hal yang biasa, kalau namanya pertengkaran rumah tangga," imbuhnya.

Kuasa hukum korban KDRT, Nasrul Dongoran saat di PTUN Semarang
Kuasa hukum korban KDRT, Nasrul Dongoran saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Selasa (6/12/2022).

Akan tetapi, IP menolak tegas dengan menyebut bahwa dirinya kerap mendapatkan perlakuan di luar batas dari suaminya.

Selain didorong hingga tersungkur, IP juga diancam akan dibunuh. 

"Klien kami diancam dengan kata-kata, ‘kowe nglawan terus tak pateni kowe’ (kamu melawan terus tak bunuh)," kata Nasrul.

Untuk menunjukkan bukti korban KDRT, IP menjalani pemeriksaan melalui psikolog dengan hasil ia mengalami gangguan tidur akibat kekerasan yang diterima dari suaminya.

Terhadap laporan KDRT yang dialami IP, Sekda Kendal justru menyarankan IP untuk meminta izin cerai kepada suaminya. 

Nasrul pun menyayangkan sikap yang diambil pimpinan kliennya.

Padahal, kata Nasrul, Kabupaten Kendal memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Berbasis Gender untuk melindungi korban KDRT.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved