Sidang Pembunuhan Brigadir J

Tolak Menembak Brigadir J, Ricky Rizal Berperan Ambil Uang Rp 200 Juta Dari Rekening Korban

Terdakwa Ricky Rizal mengaku telah memindahkan uang Rp 200 juta dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke rekeningnya.

Editor: Raka F Pujangga
istimewa
Bedi Sugiho Pribadi selaku kuasa hukum Bripka Ricky Rizal menyampaikan pembelaan kliennya yang kini berstatus terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal mengaku telah memindahkan uang Rp 200 juta dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke rekening pribadinya.

Hal itu diungkapkan Ricky Rizal saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus penbunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.

Pemindahan uang itu diakui Ricky Rizal dilakukan setelah Brigadir J tewas tertembak.

Baca juga: Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J, Perintah Ajudan Hilangkan Sidik Jari Suami

Menurut Ricky, uang yang dipindahkan itu merupakan dana operasional keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo yang dikelola oleh Brigadir J.

Mendengar pengakuan Ricky, Ketua Mejelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian menyinggung peran eks ajudan Ferdy Sambo itu dalam pusaran kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” kata Hakim Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Namun, Ricky kemudian membantah telah ikut melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Siap, saya tidak disuruh membunuh Yang Mulia,” jawab Ricky.

“Iya, kan tadi disuruh membunuh tapi saudara tidak mau kan? Bener kan? Sekarang disuruh mencuri mau,” kata Hakim wahyu.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Hari Ini JPU Diagendakan Tanggapi Eksepsi FS dan Putri Candrawathi

“Siap, saya tahu kalau (uang yang dipindahkan) itu uangnya ibu (Putri Candrawathi) juga Yang Mulia," kata Ricky Rizal.

Mendengar jawaban itu, Hakim Wahyu lantas menyinggung alasan keluarga Ferdy Sambo yang tidak menggunakan rekaning atas nama pribadi.

Menurut Hakim, uang yang diklaim sebagai dana operasional keluarga Ferdy Sambo tidak bisa dibuktikan oleh siapapun.

"Kalau dibalik, saudara yang dibunuh, terus uang saudara diambil, coba bayangkan. Saudara disuruh ngambil duit seperti itu Rp 200 juta, saudara pindahkan, alasannya uang operasional, tahu pemiliknya udah mati?” kata Hakim.

“Siap Yang Mulia.” kata Ricky Rizal. “Saudara lakukan juga kan?” ujar Hakim menimpali.

“Siap, ya itu tadi Yang Mulia, karena mohon izin karena saya tahu uang milik bapak dan ibu untuk operasional,” ujar Ricky berusaha menjelaskan lagi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved