Berita Kudus

Rugikan Negara Rp 259 Juta, Mantan Kades Undaan Lor Divonis Satu Tahun Penjara

Mantan Kepala Desa (Kades) Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, berinisial EP divonis hukuman satu tahun pidana penjara. 

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Raka F Pujangga
Dok Kejaksaan Negeri Kudus
EP saat menjalani persidangan secara daring. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Mantan Kepala Desa (Kades) Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, berinisial EP divonis hukuman satu tahun pidana penjara. 

Proses sidang putusan bergulir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada Kamis, (1/12/2022).

Mantab kades tersebut terjerat kasus korupsi dana desa yang bersumber dari bantuan keuangan senilai Rp 259 juta.

Baca juga: Bendahara Baznas Korupsi Uang Zakat Infaq Sedekah PNS hingga Rp1,1 Miliar, Kini Jadi Tersangka

"Sudah sampai pada putusan, terdakwa mendapat putusan pidana penjara satu tahun," kata Arga Maramba, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus, saat dihubungi, Sabtu (3/12/2022).

Tidak hanya itu, EP juga akan mendapat denda senilai Rp 50 juta.

Jika tidak sanggup membayar, akan diganti dengan masa kurungan penjara dua bulan.

Saat ini, mantan Kades Undaan Lor, mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Kudus.

Putusan ini, juga sudah sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum pada Kamis, (3/11/2022) lalu. 

Ada sejumlah alasan meringankan bagi terdakwa mengapa tuntutan hanya satu tahun dan denda Rp 50 juta. 

Baca juga: Keberanian Erick Thohir Berantas Korupsi Dipuji

Di antaranya, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara hasil korupsi ratusan juta tersebut.

Selain itu, terdakwa juga menunjukkan sikap baik dan sopan selama persidangan. 

Kemudian, terdakwa juga sebagai kepala keluarga yang memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah hingga penyelasan atas perbuatan yang sudah dilakukan. (Rad)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved